Sosialisasi Penetapan Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2014

You are currently viewing Sosialisasi Penetapan Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2014

Sosialisasi Penetapan Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2014

  • Post author:
  • Post category:Berita

dirjenbud dan dir PCBM

Status Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional yang sudah disahkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 023/M/2014 merupakan sebuah keputusan yang belum banyak diketahui masyarakat terutama masyarakat di sekitar lokasi Gunung Padang dan instansi-instansi terkait yang menangani Gunung padang baik dari segi kewilayahan, kependudukan, maupun latar belakang sejarah dan budayanya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai hal tersebut patut dilakukan agar penataan Cagar Budaya Gunung Padang dapat dilakukan secara tertib dan dapat bermanfaat utamanya bagi masyarakat sekitar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan dan dilaksanakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) kemarin (Selasa, 17 Juni 2014) mengadakan sosialisasi Penetapan Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam sesi pembukaan, Direktur PCBM Harry Widianto, mengajak peserta sosialisasi untuk memahami dan mengerti lebih jauh definisi cagar budaya baik melalui perundangan hingga pengelolaannya. Untuk saat ini, melalui Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dalam isinya tidak lagi memperlakukan cagar budaya sebagai sebuah cagar yang melulu hanya untuk kepentingan akademis dan ideologik semata tetapi di dalamnya juga ditambahkan ada sisi manfaat dari segi ekonomi terutama bagi masyarakat di sekitar cagar budaya tersebut.
Acara pembukaan dilanjutkan dengan peresmian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur, Drs. HM Tedy Artiawan, M.Si. Dalam sesi tersebut, beliau mengharapkan agar penataan Cagar Budaya Gunung Padang dapat lebih komprehensif dan harus ada referensi akademis dalam bentuk kajian tangible dan intangible agar dapat lebih mempermudah pembuatan design enginering detailnya yang berujung pada pendukungan kesejahteraan terutama bagi masyarakat sekitar Gunung Padang.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari peserta instansi pusat dan daerah yang memiliki peran sangat penting untuk penataan Cagar Budaya Gunung Padang. Perwakilan dari instansi pusat datang dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, Balai Arkeologi (Balar), dan perwakilan dari direktorat PCBM. Peserta daerah diantaranya datang dari muspika Kec. Campaka, Juru Pelihara (Jupel), Kepala Desa Karyamukti, Polres Cianjur, Danramil Kab. Cianjur, Dinas Perkebunan Kab. Cianjur, dan komunitas warga Gunung Padang. Para peserta tersebut terkesan serius dalam acara ini. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan kritis seputar penataan fisik dan sosial kawasan Cagar Budaya Gunung Padang.

ka bpnbbandung dan kadisbudpar cianjur
Kepala BPNB Bandung dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Cianjur

Di sela-sela acara, Direktur Jenderal Kebudayaan, Katjung Maridjan, menyempatkan diri untuk hadir dalam sosialisasi tersebut. Kehadiran beliau menjadikan dinamika pertanyaan dalam kegiatan sosialisasi menjadi lebih menarik. Beliau juga memaparkan alasan menghadiri kegiatan sosialisasi mengingat sangat pentingnya masalah Cagar Budaya Gunung Padang. Apalagi, Gunung Padang juga menjadi salah satu fokus pembicaraan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehingga segala pertanyaan yang mengarah pada Gunung Padang akan langsung ditujukan kepada Direktur jenderal Kebudayaan sebagai penanggung jawab masalah kebudayaan.
Masukan dari peserta untuk memecahkan masalah tangible dan intangible Gunung Padang ditanggapi secara positif oleh Dirjenbud. Beberapa masukan penting yang tercatat adalah seputar penetapan lokasi (penlok) dan luas wilayah Cagar Gunung Padang, Peraturan Desa (perdes) tentang kenyamanan pengunjung dan masyarakat sekitar Gunung Padang, ketertiban perizinan bagi para peneliti yang hendak melakukan penelitian Gunung Padang, keamanan saat melakukan penataan, fasilitas kebersihan, dan transportasi menuju Cagar Budaya Gunung Padang.
Dalam paparannya, beberapa kali Dirjenbud menyinggung masalah kajian intangible. Kebutuhan data intangible dalam sebuah cagar budaya yang kerap ditanyakan oleh Dirjenbud sangatlah beralasan karena kekuatan dan lestarinya sebuah cagar budaya adalah membuat cagar budaya tersebut dapat “berbicara” sehingga masyarakat mengetahui dan memahami keluhuran nilai budaya yang terkandung pada cagar budaya tersebut. Pembicaraan Dirjenbud tentunya mengarah kepada BPNB Bandung sebagai sebuah instansi di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan yang bergerak dalam bidang pelestarian nilai budaya.
Dari pihak BPNB Bandung sendiri sebenarnya sudah ada kajian yang tertuang dalam penelitian mengenai mitos Gunung Padang pada Masyarakat Cianjur yang dilaksanakan pada tahun 2014. Penelitian ini masih bersifat eksplorasi, artinya data sekunder yang membahas tentang mitos Gunung Padang masih sangat minim sehingga peneliti harus memiliki waktu lebih lama untuk mencari data primer agar hasil penelitian lebih akurat dan tidak menimbulkan polemik, (koord. Website kebudayaan BPNB Bandung).