A Latarbelakang
Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya pada awalnya bernama Rapat Koordinasi Bidang Kebudayaan yang setiap tahun dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung. Kegiatan tersebut merupakan wujud dari pelaksanaan pelestarian dan pengembangan kebudayaan yang menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pemilik, pengguna, sekaligus pendukung kebudayaan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menjunjung tinggi kebudayaannya. Adapun pemerintah wajib memberikan perlindungan sesuai amanat UUD 1945 pasal 32 serta melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan kebijakan terkait dengan pelestarian kebudayaan. Bahkan secara khusus, penanganan pelestarian kebudayaan dikelola oleh sejumlah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kemdikbud, seperti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bandung, Balai Arkeologi, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Sementara itu, setiap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memiliki instansi yang menangani kebudayaan, sekalipun nomenklaturnya berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya masing-masing. Meskpun semua yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut merujuk pada pelestarian kebudayaan, tetap akan lebih baik jika terjadi sinergi di dalamnya untuk pencapaian hasil yang maksimal.
Dalam rangka itulah, BPNB Bandung yang memiliki wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung memandang perlu menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya bersama dengan seluruh instansi/lembaga yang kegiatannya terkait pada upaya pelestarian kebudayaan. Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat diperoleh sinergitas program dan kegiatan dalam penanganan masalah-masalah kebudayaan secara terarah dan terpadu.
B Tema
Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya tahun 2016 bertema: “Sinergitas Program dan Kegiatan Pelestarian Kebudayaan”. Tema ini memiliki pengertian bahwa masalah kebudayaan penting untuk dikelola bersama melalui program dan kegiatan yang melibatkan masyarakat, pelaku kebudayaan, dan pemerintah.
C. Waktu dan Lokasi
Pelaksanaan Rapat Teknis Pelestarian Nilai Budaya direncanakan pada tangal 20 – 22 Januari 2016 bertempat di hotel Hotel Puri Khatulistiwa Jl. Raya Jatinangor Km 20, Sumedang – 45363