Tahun 2019, BPNB Jawa Barat mengawali aktivitasnya melalui kegiatan perekaman Warisan Budaya Takbenda. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendukungan BPNB pada segi kelengkapan data – salah satunya adalah data audio visual (film) dari – karya budaya yang hendak diajukan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Proses seleksi nama karya budaya untuk dimasukan dalam kegiatan Perekaman Warisan Budaya Takbenda dilakukan oleh BPNB Jabar bekerjasama dengan Instansi pengampu kebudayaan di tiap provinsi dalam wilayah kerja BPNB Jabar yang dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Bidang dalam unsur kedinasan yang sangat terkait dengan karya budaya dalam hal ini adalah dengan bidang kebudayaan di empat provinsi tersebut. Karya budaya yang diajukan oleh bidang kebudayaan kemudian diseleksi melalui dua unsur, yaitu data dukung karya tulisan ilmiah dan data dukung film. Apabila ajuan karya budaya tersebut sudah dikaji oleh BPNB Jabar, maka ajuan karya budaya tersebut akan dimasukan dalam kegiatan Perekaman Warisan Budaya Takbenda. Sebaliknya, ajuan karya budaya yang sudah direkam – melalui kegiatan Perekaman Warisan Budaya Takbenda – maka diusulkan untuk dimasukan dalam kegiatan Pengkajian Pelestarian Nilai Budaya. Adapun nama karya budaya yang menjadi judul Perekaman Warisan Budaya Takbenda tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Topeng Randegan di Kabupaten Majalengka
2. Bebegig di Kabupaten Ciamis
3. Silat Troktok di DKI Jakarta
4. Menenun, Tradisi Membuat Kain di Baduy
5. Babacakan, Tradisi Makan Bersama di Banten
6. Tari Dibingi di Pesisir Barat.