Sidang Penetapan WBTB Tahun 2017 menetapkan jumlah karya budaya wilayah kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat yang meliputi Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung berjumlah 21 karya budaya. Seleksi tahap kedua berupa rapat koordinasi WBTB, ajuan karya budaya sebelum dilakukan seleksi berjumlah 66 yang terdiri dari:
- Provinsi Lampung: Nyambai, Bediom, Kias, Ngagudok Juwadah, Sebambangan, Tari Kiamat, Tari Bedayou Tulang Bawang.
- Provinsi Banten: Arsitek Tradisional Cina Benteng, Golok Sulangkar, Golok Ciomas, Dzikir Saman, Panjang Mulud, Babacakan, Terebang Gede, Silat Terumbu, Buaya Putih, Patingtung, Macaseh, Kolenjer, Wayang Garing, Nasi Kebuli, Bubur Sop, Rabeg, Sate Bebek, Pecak Bandeng, Apem Cimanuk, Ketan Bintul, Keceprek.
- Provinsi DKI Jakarta: Ornamen Gigi Balang, Kembang Kelapa, Baju Sadariah, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Bubur Asinan Semur, Topeng Tunggal, Larungan, Penganten Sunat, Bahasa Betawi, Rebana Biang, Gamelan Ajeng, Rebana Hadroh, Kue Rangi, Dodol Betawi, Kembang Goyang. Geplak, Tangas, Silat Cingkrik (Silat Putra Betawi), Kue Ape, Kue Cincin, Es Doger, Manisan Bluluk (Kolang Kaling), Selendang Mayang, Nasi Ulam, Wak-Wakgung / Ulabang, Cici Putri, Cah-cah Gulali, Nujuh Bulanan, Musik Sampyong, Kaulan, Dukun Beranak, Kue Sengkulun.
- Provinsi Jawa Barat: Gembyung, Iket Sunda, Kolecer, Leuit, Nyangku.
Pertimbangan tidak lulusnya banyak karya budaya yaitu formulir dan data dukung yang tidak memenuhi syarat. Isi formulir, pada bagian deskripsi hendaknya menyisipkan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam karya budaya tersebut. Sementara itu, data dukung yang terbagi dalam 3 jenis, yaitu foto, kajian ilmiah, dan film dokumenter harus menampilkan:
- Foto hendaknya menggambarkan suasana karya budaya yang lebih dominan.
- Kajian ilmiah dilampirkan di antaranya dalam bentuk jurnal ilmiah, hasil penelitian ilmiah, dan buku-buku ilmiah.
- Film dokumenter dilampirkan dengan tayangan karya budaya yang lebih dominan dan enak dilihat.Selain itu, sangat tidak dianjurkan background karya budaya menampilkan iklan-iklan komersial ataupun politik.
Setelah seleksi dilakukan dan diklarifikasi dalam sidang penetapan WBTB pada tanggal 21-24 Agustus 2017, karya budaya yang ada di wilayah kerja BPNB Jawa Barat berkurang menjadi 21 buah, yaitu:
- Provinsi Lampung berjumlah 3 karya budaya, yaitu: Nyambai, Tari Bedayou Tulang Bawang, dan Bediom.
- Provinsi Banten berjumlah 5 karya budaya, yaitu: Golok Ciomas, Golok Sulangkar, Dzikir Saman, Wayang Garing, Patingtung. 2 nama karya budaya, yaitu Dzikir Saman Banten dan Wayang Garing dalam sidang penetapan diubah nama menjadi Zikir Saman Banten, dan Wayang Garing Serang.
- Provinsi DKI Jakarta berjumlah 8 karya budaya, yaitu: Silat Cingkrik (Silat Putra Betawi), Dodol Betawi, Topeng Tunggal, Rebana Biang, Rebana Hadroh, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Penganten Sunat. 2 nama karya budaya dalam sidang penetapan Silat Cingkrik (Silat Putra Betawi) dan Rebana Hadroh diubah nama menjadi Silat Cingkrik, dan Hadroh Betawi.
- Provinsi Jawa Barat berjumlah 5 karya budaya, yaitu: Leuit, Nyangku, Gembyung, Kolecer, dan Iket Sunda. 1 nama karya budaya, yaitu Kolecer diubah nama menjadi Kolecer Jawa Barat.
Perubahan nama karya budaya disebabkan adanya nama karya budaya yang sama di wilayah lain, ejaan, dan efisiensi nama karya budaya. Seperti halnya dengan Silat Cingkrik (Silat Putra Betawi). Kata “Silat Putra Betawi” dihilangkan karena kata tersebut merupakan nama perkumpulan, dan bukan nama karya budaya. Kemudian Wayang Garing diubah nama menjadi Wayang Garing Serang karena ada kesamaan karya budaya Wayang Garing di wilayah lain di luar Provinsi Banten. Dan, di Provinsi Banten itu sendiri, karya budaya Wayang Garing hanya ada di wilayah Serang.