Kebijakan dan Tantangan dalam Penelitian dan Pelestarian Budaya Takbenda

You are currently viewing Kebijakan dan Tantangan dalam Penelitian dan Pelestarian Budaya Takbenda
Seminar Nasional Arkeologi Cirebon, 11-13 Sept. 2017

Kebijakan dan Tantangan dalam Penelitian dan Pelestarian Budaya Takbenda

Oleh :
Jumhari, S.Sos*
(Kepala BPNB Jabar)

Seminar Nasional Arkeologi Cirebon, 11-13 September 2017

Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat, dulu dikenal dengan nama Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Bandung, merupakan salah satu dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berkedudukan di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Misi yang diemban BPNB adalah melaksanakan kajian dan pengembangan, penyebaran informasi, dan bimbingan edukatif dalam rangka melestarikan nilai budaya. Melalui misi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk kegiatan berupa pengkajian terhadap aspek-aspek nilai budaya, seni dan film, serta kesejarahan; pendokumentasian dan penyebarluasan informasi (perekaman peristiwa sejarah dan budaya, penerbitan Jurnal Ilmiah Patanjala, buku-buku referensi dan Bunga Rampai hasil kajian, pembuatan brosur/leaflet); inventarisasi dan dokumentasi karya budaya Indonesia/pencatatan warisan budaya takbenda; sosialisasi serta bimbingan dan penyuluhan (penayangan dan diskusi film, bimbingan teknis pelestarian, lawatan sejarah, jejak tradisi daerah, lomba, festival, seminar, sarasehan, temu tokoh, dialog, diskusi, workshop); dan pelayanan publik (perpustakaan, tujuan kunjungan, website).
Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis yang bergerak dalam bidang Pelestarian Nilai Budaya, BPNB Jawa Barat berperan penting dalam penelitian dan pelestarian budaya takbenda. Upaya yang dilakukan untuk pelestarian kebudayaan, antara lain :

  1. Melakukan kajian, inventarisasi, dokumentasi, pencatatan warisan budaya, dan publikasi/ pengenalan kebudayaan
  2. Meningkatkan kompetensi SDM kebudayaan yang akan menjadi aktor utama pelestari kebudayaan Indonesia
  3. Koordinasi antar lembaga pelestari kebudayaan.

Kondisi kekinian yang mengacu pada UU pemajuan kebudayaan menjadikan upaya pencatatan dan pewarisan budaya menjadi sangat penting. Warisan Budaya (Cultural Heritage) adalah bagian dari kebudayaan yang berisi ekspresi dan bernilai luhur, penting bagi jatidiri, serta sumberdaya budaya. Terdapat dua jenis warisan budaya, yaitu warisan budaya benda dan warisan budaya takbenda. warisan budaya benda /Tangible cultural heritage dapat dilihat dari bentuk bangunan, kompleks, situs, kawasan, lanskap budaya, dan rancangan. Sementara itu, warisan budaya takbenda/intangible cultural heritage adalah :

  1. Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa
  2. Seni pertunjukan
  3. Adat istiadat, ritus, perayaan
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku berkaitan dg alam semesta
  5. Kemahiran kerajinan tradisional

Sisi budaya takbenda/intangible cultural yang menjadi garapan BPNB Jabar diimplementasikan salah satunya dengan melakukan pencatatan Warisan Budaya Takbenda dalam bentuk isian formulir acuan dari Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya (WDB). Hasil pencatatan Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2010 hingga 2017 yang tercatat di Direktorat WDB berjumlah 899 karya budaya. Rincian per wilayah kerja adalah sebagai berikut:
– Provinsi Jawa Barat : 521 karya budaya takbenda
– Provinsi DKI Jakarta : 118 karya budaya takbenda
– Provinsi Banten : 107 karya budaya takbenda
– Provinsi Lampung : 153 karya budaya takbenda

Tindaklanjut dari pencatatan tersebut adalah menetapkan karya budaya takbenda sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilakukan sejak tahun 2013. Dari 899 karya budaya dalam wilayah kerja BPNB Jabar, 71 karya budaya takbenda hingga tahun 2016 telah berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di wilayah kerja BPNB Jabar. Rincian per wilayah kerja adalah sebagai berikut:
Jawa Barat 21 warisan budaya takbenda :
Aksara Kha-Ga-Nga, Kujang, Ronggeng Gunung, Sisingaan, Calung, Angklung, Pantun Betawi, Tari Topeng Cirebon, Kuda Renggong, Jaipong, Sintren, Upacara Ngarot, Mamaos Cianjuran, Mapag Tamba (Nibaaken Tamba), Ngalungsur Geni (Ngalungsur Pusaka), Rahengan, Penca (Penca silat Jawa Barat), Badeng, Lais Garut, Kelom Geulis, Lukis Kaca Cirebon.
DKI Jakarta 24 warisan budaya takbenda :
Ondel-ondel, Topeng Betawi dan Lenong, Pantun Betawi, Upacara Babarit, Nasi Uduk, Sayur Besan, Kerak Telor, Gabus Pucung, Roti Buaya, Bir Pletok, Blenggo, Tanjidor, Palang Pintu, Sohibul Hikayat, Gambang Kromong, Silat Beksi, Samrah Betawi, Gambang Rancag, Topeng Jantuk, Keroncong Tugu, Topeng Blantek, Soto Betawi, Gado-gado Betawi, Rias Besar
Banten 11 warisan budaya takbenda :
Debus Banten, Pantun Betawi, Pencak Silat Bandrong, Ubrug, Tari Cokek, Angklung Buhun, Rampak Bedug Pandeglang, Sate Bandeng Serang, Seba Baduy, Seren Taun Banten Kidul, Angeun Lada
Lampung 16 warisan budaya takbenda :
Tapis, Lamban Pesagi, Tari Melinting, Gamolan, Muayak, Sigeh Penguten, Gulai Taboh, Sekura Cakak Buah, Sulam Usus, Seruit, Cakak Pepadun, Warahan Lampung, Kakiceran, Maduaro, Tenun Ikat Inuh, Tuping

Dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda yang dilaksanakan pada tanggal 21- 24 Agustus 2017 di Hotel Millenium Jakarta Pusat, wilayah kerja BPNB Jabar berhasil menetapkan 21 warisan budaya takbenda, yaitu:

  1. Jawa Barat 5 karya budaya (Leuit, Nyangku, Gembyung, Kolecer Jawa Barat, dan Iket Sunda)
  2. DKI Jakarta 8 karya budaya (Silat Cingkrik, Dodol Betawi, Topeng Tunggal, Rebana Biang, Rebana Hadroh Betawi, Kebaya Kerancang, Batik Betawi, Penganten Sunat).
  3. Banten 5 karya budaya (Golok Ciomas, Golok Sulangkar, Zikir Saman, Wayang Garing Serang, Patingtung).
  4. Lampung 3 karya budaya (Nyambai, Tari Bedayou Tulang Bawang, dan Bediom)

BPNB Jabar dalam pengusulan warisan budaya takbenda bertindak selaku pendamping dari Dinas Provinsi di wilayah kerja (Disparbud Prov. Jabar, Disparbud Prov. DKI Jakarta, Disdikbud Prov. Banten, dan Disdikbud Prov. Lampung) sebagai pengusul. Pendampingan juga dilakukan dalam bentuk membantu kelengkapan data dukung tiap-tiap karya budaya takbenda yang diajukan/diusulkan. Proses pendampingan tersebut terkadang menemui kendala dalam hal nama karya budaya yang diusulkan oleh dinas provinsi. Sebagai sebuah instansi yang memerlukan perencanaan penganggaran kegiatan, BPNB Jabar berharap mendapatkan masukan nama-nama karya budaya takbenda dari provinsi di wilayah kerja untuk diseleksi dan dimasukan dalam penganggaran tahun berikutnya pada kegiatan yang utamanya mendukung kelengkapan data pengusulan diantaranya Kajian Nilai Budaya, Inventarisasi Warisan Budaya Takbenda, dan Perekaman Peristiwa Sejarah dan Budaya. Dan, hasil dari ketiga kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu Dinas Provinsi dalam proses kelengkapan data pengusulan warisan budaya takbenda.

Kajian ilmiah yang menjadi salah satu kelengkapan data dukung pengusulan warisan budaya takbenda tentunya harus memenuhi kriteria keakuratan data terutama dari nama karya budaya, tokoh budaya/maestro, dan komunitas-komunitas budaya yang berperan sebagai pelestari karya budaya. Nama karya budaya misalnya, terkadang di tiap-tiap kabupaten/kota dalam satu provinsi bisa berbeda. Sementara itu, kesinergian data dari tiap tokoh budaya/maestro pengampu karya budaya takbenda juga sangat dibutuhkan dan diperlukan agar selaras dengan dari tim ahli WBTB. Dan, dalam kajian ilmiah juga diharapkan mencantumkan nama komunitas-komunitas budaya yang berperan sebagai pelestari karya budaya yang biasanya tersebar di beberapa kabupaten/kota dalam provinsi. Peran Dinas Provinsi sangat diharapkan untuk membantu mengidentifikasi ketiga item tersebut. Kenyataannya memang, bahwa data identifikasi yang ada masih tersebar dan belum disinergikan dalam sebuah database lengkap sehingga proses pencarian data memakan waktu cukup lama. (irvan)

* Disampaikan dalam Seminar Nasional Arkeologi dengan tema Asosiatif dan Disosiatif dalam Masyarakat
Indonesia yang Beragam di Cirebon, 12 September 2017