Tari Baris Bedil yang ada di Banjar Kayubihi dapat digolongkan ke dalam seni tari Wali (Sacred religius dance), hal ini disebabkan karena tari Baris Bedil itu khusus dipertunjukkan setiap 6 bulan, di Pura Dalem Agung saja sehubungan dengan upacara piodalan yang jatuh pada hari Buda Wage Klawu.

Mengenai pura-pura yang lain misalnya : Pura Penataran Pucangan, Pura Panataran Langkan, Pura Penataran Gebagan, Pura Puseh, setiap piodalan di pura-pura tersebut di atas tidak ada pementasan tari Baris bedil terkecuali ada “ngusaha” setiap 2 tahun sekali. Dilihat dari pementasannya tidak mengutamakan tempat (panggung) dan mutu, tetapi lebih mementingkan tercapai tujuan dari pementasan tari itu yaitu sebagai pengiring upacara.

Tari Baris Bedil di Banjar Kayubihi sendiri berfungsi sebagai pengiring upacara piodalan di pura-pura khususnya pada upacara piodalan di pura Dalem Agung yang diadakan setiap 6 bulan sekali. Apabila tidak diiringi oleh tari Baris Bedil, upacara itu dikatakan belum selesai serta di anggap belum sempurna. Untuk itu maka setiap ada upacara piodalan di pura-pura khususnya pada upacara piodalan di pura Dalem Agung semua Baris yang ada di desa itu harus dipentaskan.

Tari Baris Bedil yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Kayubihi, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Tarian ini merupakan sarana dalam melaksanakan upacara Dewa Yadnya, perkembangan tari Baris Bedil di Banjar Kayubihi sangat tergantung pada berkembang tidaknya pembangunan di dalam masyarakat tersebut.

Salah Seorang Penari Baris Bedil

Mengenai perkembangan dari segi fungsi, kostum dan iringan tidak banyak mengalami perkembangan, kecuali pada rias wajah. Pada jaman dahulu penari Baris Bedil sama sekali tidak menggunakan make up, karena kemajuan jaman sekarang maka penari Baris Bedil memakai bedak dan kapur (pamor), supaya lebih menarik dalam penampilan. (WN)

 

Sumber: Dokumen Pencatatan WBTB BPNB Bali