LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Laporan Akuntabilitas Kinerja Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali disusun dalam rangka pelaksanaan amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Akuntabilitas Kinerja ini menjabarkan capaian kinerja berdasarkan penetapan sasaran strategis dan indikator kinerja sekaligus merupakan laporan kinerja tahun kedua dari Renstra Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali Tahun 2015-2019.

Laporan Kinerja ini dimaksudkan sebagai media bagi Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang tertuang dalam Permendikbud RI No. 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya tanggal 9 Oktober 2015 dan sebagai sarana untuk evaluasi atas capaian kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalannya. Untuk selengkapnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (LAKIP) Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali dapat diakses melalui link berikut ini:
1. Tahun 2017 >> Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017-BPNB Bali.
2. Tahun 2018 >> Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018-BPNB Bali
3. Tahun 2019 >> Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019-BPNB Bali
4. Tahun 2020 >> Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 – BPNB Bali

5. Tahun 2021 >> Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Tahun 2021-BPNB Provinsi Bali

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali diharapkan dapat memberikan gambaran manfaat nyata yang dapat diberikan kepada masyarakat di bidang kebudayaan. Semoga laporan ini ada manfaatnya bagi pelestarian (pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan) kebudayaan daerah khususnya dan kebudayaan nasional umumnya. (WN)