2. Pemugaran

      Penanganan bangunan  terdiri dari pemulihan arsitektur dan perbaikan struktur, yaitu berupa kegiatan pembongkaran, perkuatan struktur, perawatan bahan, dan penggantian bahan asli. Pemulihan arsitektur  yaitu pengembalian keaslian bentuk benda cagar budaya sesuai awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan berupa pemasangan unsur bangunan asli yang dibongkar, pemasangan unsur bangunan baru pengganti, dan pemasangan unsur bangunan asli temuan

3.Pasca Pemugaran

     Kegiatan dalam pasca pemugaran adalah melakukan penataan lingkungan situs yang bertujuan untuk melindungi/memelihara kelestarian cagar budaya dan pemanfaatannya. Tata cara penataan lahan diawali dengan melakukan kajian terhadap kondisi topografi dan keterawatan lingkungan di sekitar bangunan cagar budaya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatannya. Proses pelaksanaannya dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang mencakup penataan halaman, pengadaan sarana dan fasilitas, serta pembuatan taman. Penataan halaman merupakan kegiatan dalam rangka mempersiapkan lahan situs untuk menunjang pemeliharaan dan pemanfaatan. Kegiatannya meliputi pembersihan halaman, pematangan tanah, perkuatan struktur tanah dengan memperhatikan kondisi lahan.