Pendokumentasian

      Kegiatan perekaman data mengenai kondisi teknis dan keterawatan benda cagar budaya dalam bentuk tulisan, foto, gambar, dan audio visual yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah pemugaran, serta pada saat ditemukan hal-hal yang khusus.

Pengawasan Pemugaran

       Kegiatan pemantauan dan penilaian pelaksanaan pemugaran benda cagar budaya untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dari yang direncanakan.

Prosedur Pemugaran

  1. Prosedur Administratif

    Prosedur ini diawali dengan adanya cagar budaya yang diusulkan untuk dipugar oleh pemilik atau yang dikuasakan. Pemilik mengajukan usulan berupa proposal kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian berkenaan dengan izin pemugaran. Penilaian yang dilakukan akan dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap cagar budaya yang akan dipugar. Berdasar hasil penilaian, instansi dapat mengizinkan atau menolak pemilik melakukan pemugaran

  1. Prosedur Teknis

    Cagar budaya yang diusulkan untuk dipugar dilakukan penelitian dalam bentuk studi kelayakan dan studi teknis. Keluaran dari studi kelayakan adalah layak tidaknya cagar budaya tersebut dipugar setelah mengkaji data arkeologis, historis dan teknis. Keluaran dari studi teknis adalah penetapan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran setelah mengkaji aspek pemulihan arsitektur dan perbaikan struktur.