Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 04/IV/2015

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2015

: Arti Penting Pemahaman Kawasan Cagar Budaya

    Di dalam Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, yang dimaksud dengan Kawasan cagar budaya adalah “satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan / atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas”. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempunyai berbagai macam potensi cagar budaya, salah satunya adalah kawasan cagar budaya. Eksistensi kawasan cagar budaya itu kondisinya menyatu dengan dinamika kehidupan masyarakatnya, sehingga dapat dikatakan bahwa pada saat ini dalam satu konteks ruang dan waktu dengan kehidupan masyarakatnya. Kondisi itu tentu menempatkan kawasan cagar budaya itu bersinggungan dengan dinamika masyarakat  yang terus tumbuh, berkembang, dan berubah. Beberapa kawasan cagar budaya di DIY terus mengalam godaan bahkan ancaman serius, terutama di Kawasan Malioboro, Kotagede, Keraton, Pakualaman, dan Kotabaru. Sedangkan untuk kawasan strategis nasional adalah Prambanan merupakan objek vital nasional, kondisi lingkungannya juga mengalami perkembangan cepat. Sebuah keniscayaan bahwa perubahan dan perkembangan akibat dampak perencanaan pembangunan akan selalu ada dan pada akhirnya akan memunculkan benturan kepentingan khususnya di dalam pemanfaatan ruang khususnya kawasan cagar budaya.

    Benturan kepentingan tidak jarang dapat memunculkan keterancaman cagar budaya, baik karena aspek perencanaan pembangunan, tidak adanya peraturan yang mengikat, lemahnya penegakan peraturan perundangan pada dasarnya semakin memperparah kondisi cagar budaya khususnya di kawasan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan tentang kawasan dan memberikan pedoman dalam pemanfaatan ruang, serta prosedur perizinan untuk pembangunan di kawasan tersebut. Permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian adalah, sejauhmana pengaturan di kawasan cagar budaya itu mampu menjadi sarana pengendali dan penegakan peraturan? Apa yang dapat dipetik manfaat dengan adanya pengendalian kawasan? Sejauhmana keberadaan kawasan cagar budaya dapat menjadikan citra, identitas, dan branding ruang yang spesifik bagi DIY. Oleh karena itu, untuk menjaga kesinambungan eksistensi daerah ini, maka harus memperhatikan aspek-aspek pendekatan kawasan, baik yang terkait dengan budaya dan alam, modal kultural, identitas, dan karakter. Pemanfaatan potensi budaya yang dilakukan pada dasarnya harus dapat menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat tanpa harus meninggalkan substansi proses pelestariannya.