Rumah Tradisional milik Sutinah Sukardi (alm.) beralamat di Pacarejo, Semanu, Semanu, Gunungkidul. Rumah tersebut merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya yang bernama Mangunwijaya. Setelah kakeknya meninggal, rumah tersebut diwariskan kepada ayahnya yang bernama R. Sukardi. Ia adalah seorang Kepala Desa Semanu. Setelah beliau meninggal, rumah tersebut diwariskan kepada istrinya yang bernama Sutinah. Selanjutnya diwariskan kepada ketujuh putra dan putrinya. Saat sekarang rumah tersebut dikelola oleh salah satu putrinya yang bernama Ibu Setyawati. Rumah tersebut pernah digunakan sebagai kantor Balai Desa. Selain sebagai rumah tinggal sering digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kegiatan kesenian, dll.
Bangunan berarsitektur tradisional Jawa menghadap ke selatan terdiri dari kuncungan, pendapa, rumah induk. Bangunan pendapa ditopang struktur kayu tumpang sari dan empat saka guru. Pada bagian uleng terdapat “dada peksi” yaitu balok melintang yang terletak di tengah “pemindangan”. Dada peksi tersebut berukir. Pendopo dihiasi rete-rete. Lantai semula menggunakan sesek yaitu lantai tanah yang di atasnya ditutup gedhek (anyaman bambu). Namun saat ini sudah diganti menggunakan lantai floor.
Pada tahun 2017 Rumah Tinggal Sutinah Sukardi merupakan salah satu dari sepuluh bangunan dan struktur cagar budaya yang mendapat penghargaan Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya 2017 dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Penghargaan tersebut diberikan kepada bangunan dan struktur Cagar Budaya yang pemilik/ pengelolanya memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian Cagar Budaya. (Tim Penilai Cagar Budaya BPCB DIY).