Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023

0
34

Pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja dan Surat Keputusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Majapahit, Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Kasubbag Umum Balai Pelestarian Wilayah XI, Tim Layanan Kepegawaian & Tata Laksana Setditjen Kebudayaan, Koordinator Tim Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, dan Pegawai PPPK Tenaga Teknis sebanyak 13 orang pegawai.

Pada orientasi awal di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Pegawai PPPK Tenaga Teknis diberikan perkenalan dengan semua Koordinasi Tim Kerja di BPK Wilayah XI, setelah perkenalan dan pengarahan dari Kepala BPK Wilayah XI dan dari Tim Layanan Kepegawaian & Tata Laksana Setditjen Kebudayaan, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja oleh Pegawai PPK Tenaga Teknis terhitung mulai tanggal 1 April 2024 sampai dengan 31 Maret 2029. SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas) bagi pegawai PPPK di BPK Wilayah XI terhitung mulai tanggal 3 Juni 2024. Dengan adanya penambahan PPPK sebanyak 13 orang, harapan pimpinan BPK Wilayah XI agar pegawai PPPK dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan bekerja dengan baik. (LF)