Inventarisasi Warisan Budaya di Kota Blitar

0
1328

laporan bulan Mei 2014(1)_001.1

BPCB Mojokerto – Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka kegiatan Inventarisasi Warisan Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur dianggap perlu melakukan kegiatan inventarisasi di Kota Blitar, kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/ atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten atau kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya. Selain ikegiatan inventarisasi cagar budaya BPCB Mojokerto juga melaksanakan kegiatan pendokumentasian atau perekaman data secara digital terhadap benda budaya atau peninggalan purbakala terutama bangunan colonial dan kondisi peninggalan atau warisan budaya.
Kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian ini telah dilaksanakan pada tanggal 05 – 09 Mei 2014 oleh tim dari BPCB Mojokerto dengan diketuai oleh seorang ahli arkeolog Ahmad Kholif Y., S.S., bersama anggotanya nonuk Kristiana, S.S., Sabar Slamet, Agus Setiyono, dan Imam Rofi’i. Diharapkan hasil dari kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian di wilayah Kota Blitar ini dapat melengkapi data peninggalan purbakala yang ada di Jawa Timur. (un)

Sumber: Laporan Inventarisasi Warisan Budaya di Kota Blitar – BPCB Mojokerto