Interpretasi dan Penyajian Objek Wisata Kawasan Cagar Budaya

0
659

Keberadaan Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM) yang dikenal masyarakat sebagai Museum Trowulan selain memiliki manfaat sebagai tempat pengelolaan koleksi namun juga menjadi sarana hiburan dan pendidikan bagi masyarakat.

Adanya UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengharuskan pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya, membuat Universitas Indonesia (UI) tertarik menggelar kegiatan pengabdian masyarakat.

Selama tiga hari mulai hari ini di PIM, UI bekerjasama dengan Gotrah Wilwatikta dan BPCB Jawa Timur memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada masyarakat dan juru pelihara dengan kegiatan yang didalamnya terdiri dari pengenalan objek wisata, kiat menjadi pemandu, dan praktek memandu.

Dr. Supratikno Raharjo dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan sangat mengenal Trowulan karena sejak tahun 1990 sering mengadakan penelitian dan workshop. Lebih lanjut dikatakan bahwa program pelestarian cagar budaya yang dimiliki BPCB Jatim sangat sesuai dengan kewajiban Universitas yaitu program pengabdian masyarakat, karena itulah Trowulan dipilih sebagai tempat kegiatan yang bertujuan untuk membentuk PIM berbasis masyarakat.

Praktisi hukum dan pendiri Gotrah Wilwatikta, Anam Manis, hadir dan menyampaikan bahwa penguasaan materi tentang Majapahit tidak hanya secara fisik namun juga harus menguasai metafisik. Mitos atau cerita lokal harus juga disampaikan kepada masyarakat agar lebih mengenal dan bisa membayangkan bagaimana cerita pada masa lalu. Kawasan Trowulan sudah tidak seperti dahulu, dengan adanya UU RI masyarakat juga harus menjaga, melindungi dan melestarikan. Memahami potensi cagar budaya juga harus memahami Undang Undang, tegasnya mengakhiri sambutan.

Mewakili Kepala BPCB Jatim yang berhalangan hadir, Riski Susantini membuka secara seremonial kegiatan ini.  BPCB Jatim memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan yang baru kali ini mengusung tema pemanduan, sebelumnya UI sering berkontribusi dalam hal penelitian. Masyarakat adalah pemilik cagar budaya, karena itu masyarakatlah yang harus secara intens menjaga, mendukung dan berperan aktif untuk menginformasikan tentang cagar budaya.

Ka Unit Dokumentasi dan Publikasi BPCB Jatim ini juga mengingatkan kepada juru pelihara yang turut menjadi peserta untuk tidak berhenti hingga pelatihan berakhir, karena tugas memandu juga terdapat dalam uraian tugas SKP, dengan pengalaman dan pengetahuan yang didapatkan diharapkan dapat diterapkan pada kegiatan sehari-hari. (np)

Dr. Supratikno Rahardjo didampingi Riski Susantini, S.S. membuka kegiatan