Kawasan Percandian Bumiayu merupakan potensi cagar budaya yang dapat dijadikan Pemerintah Daerah Kabupaten PALI sebagai sumber daya budaya yang dapat diselaraskan dengan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat PALI. Keberadaaan Kawasan Percandian Bumiayu dapat diintegrasikan dengan sumber daya budaya lainnya merupakan modal pembangunan yang bisa dikembangkan dan dimanfaatkan Pemerintah Daerah PALI sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Kawasan Percandian Bumiayu hingga sekarang masih dalam proses penetapan sebagai Cagar Budaya. Upaya pelestarian yang dilakukan baru sebatas pelindungan, sementara pengembangan dan pemanfaatan belum terlaksana dengan baik. Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sangat diperlukan dalam meningkatkan ekosistim kebudayaan, meningkatkan, dan menyebarluaskan kebudayaan, serta dapat mendayagunakan objek penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang akan meningkatkan tujuan nasional. Dengan hal tersebut pengembangan dan pemanfaatan Kawasan Percandian Bumiayu sangat memerlukan pemahaman, kesepakatan, peran serta maupun peningkatan berbagai aspek dari berbagai pihak yang akan melestarikan, mengembangkan maupun memanfaatkan cagar budaya dan objek pemajuan Kebudayaan dengan berpedoman dari prinsip-prinsip pelestarian.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, bersinergi mendorong upaya bersama dalam mendorong pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan potensi objek pemajuan Kebudayaan di Kabupaten PALI untuk dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah dengan melaksanakan “Lokakarya Pengembangan dan Pemanfaatan  Kawasan Percandian Bumiayu”.  Lokakarya diselenggarakan pada Tanggal 24 – 25 November 2020. Pada tanggal 24 November 2020, lokakarya dilaksanakan di Guest House Pemerintah Daerah Kabupaten PALI. Narasumber yang menjadi pembicara dalam lokakarya ini adalah Plt. Bupati PALI, Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Bapak Junus Satrio Atmojo dan pakar eco-socioculture-prenuer Mas Panji Kusumah, S.S. Hari kedua lokakarya, Rabu, 25 November 2020, dilaksanakan kegiatan ekskursi ke Kawasan Percandian Bumiayu. Dalam kegiatan ini nantinya dilaksanakan kegiatan dialog dan berbagi pengalaman bersama Mas Panji Kusumah, Perserta lokakarya dan komunitas yang hadir dalam kegiatan dialog nanti, dharapkan dapat menimba ilmu dan pengalaman Mas Panji Kusumah untuk dijadikan inspirasi dan motivasi dalam pengembangan dan pemanfaatan Kebudayaan di Kabupaten PALI.