Kliping koran ini berjudul “Ketentuan Pemugaran Bangunan Cagar Budaya“, guntingan atau pemotongan artikel atau berita ini diambil dari Surat Kabar Suara Pembaharuan terbitan tanggal 5 Januari 1996, halaman XI. Kegiatan pemotongan kliping koran yang diambil dari berita dan artikel tentang tinggalan cagar budaya merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan kelompok kerja Pelindungan Balai Pelestarian Cagar Jambi.
Materi Berita :
SEIRING pesatnya perkembangan kota Jakarta, meningkat pula pengrusakan dan atau penghancuran bangunan-bangunan lama. Ini mulai terjadi pada awai 1970. Salah satu contoh yang jelas Hotel des Indes kini Pusat Pertokoan Duta Merlin.
Sebenarnya sejak lama pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan pelanggaran “kelangsungan hidup” bangunan-bangunan lama. Masalahnya, waktu itu di wilayah Jakarta banyak terdapat bangunan lama yang sangat baik nilai sejarah dan arsitekturnya. Bangunan-bangunan ini perlu dijaga kelestariannya sebagai dokumen hidup bagi generasi mendatang. Jadi lebih dari sekadar dokumen tertulis.
Kecuali itu Pemda menyadari lingkungannya perlu diarahkan dan dikembangkan sehingga mendukung dan memperkuat nilai-nilai sejarah dan arsitekturnya. Atas dasar itulah maka pada 1975 Pemda DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV-6097/d/33/1975 tentang ketentuan pokok lingkungan dan bangunan pemugaran di wilayah DKI Jakarta.
Empat Golongan
Ditinjau dari segi sejarah dan arsitekturnya, bangunan-bangunan dalam lingkungan pemugaran dibagi dalam empat golongan. yaitu pertama. Golongan Pemugaran A. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah bangunan-bangunan bersejarah atau bangunan-bangunan yang sangat baik nilai arsitekturnya. Bangunan tersebut tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar atau dibangun baru.
Kedua, Golongan Pemugaran B. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah kelompok bangunan yang bernilai atau yang mempunyai ciri tertentu dari suatu masa, dengan struktur yang masih baik yang bersama-sama membentuk lingkungan yang serasi.
Bagian bangunan dari golongan ini yang tidak boleh diubah adalah badan utama, struktur utama atau tampak mukanya. Perubahan susunan ruang dalam, perubahan bagian belakang dan penggantian elemen- elemen yang rusak diperkenankan, asal tidak melanggar peraturan pembangunan dan tidak merusak keserasian lingkungan.
Ketiga. Golongan Pemugaran C. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah bangunan-bangunan yang sudah banyak berubah atau bangunan-bangunan yang kurang serasi dengan pola tampak di sekitarnya.
Bisa juga bangunan-bangunan yang karena kondisinya sukar dipertahankan sebagai golongan pemugaran B.
Bangunan-bangunap tersebut boleh diubah atau dibangun baru, tetapi dalam perubahan bangunan tersebut harus disesuaikan pada pola tampak bangunan sekitarnya sehingga membentuk lingkungan yang baik dan serasi.
Keempat, Golongan Pemugaran D. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah bangunan-bangunan yang sudah berubah sama sekali nilai lingkungannya atau yang karena lokasinya sukar dipertahankan dan perlu dikembangkan secara lain. Bangunan-bangunan ini boleh dibangun baru sesuai dengan rencana kota dengan memperhatikan skala lingkungannya sehingga tidak mengganggu lingkungan pemugaran di sekitarnya
11 SK Lain
Di samping SK tadi Pemda DKI Jakarta dari tahun 1970 hingga 1993 juga pernah mengeluarkan I I SK lain. Lengkapnya adalah sebagai berikut:
SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cd.3/1/1970 tentang pernyataan daerah Taman Fatahillah. Jakarta Barat sebagai daerah di bawah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cb.l 1/ 2/8/1970 tentang penetapan Desa Tugu. Kelurahan Tugu Kecamatan Koja, Jakarta Utara sebagai daerah yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDK Jakarta No. Cb. 11/ 1/12/1972 tentang penetapan bangunan-bangunan bersejarah dan monumen di wilayah DKI Jakarta sebagai bangunan yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cb.l IA 2/16/1972 tentang pernyataan bangunan/benda-benda yang berada di sejumlah pulau di Kecamatan Pulau Seribu. Jakarta Utara sebagai bangunan/benda-benda bersejarah yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.III- b/11/4/54/1973 tentang pernyataan daerah Jakarta Kota. Jakarta Barat dan Pasar Ikan, Jakarta Utara sebagai daerah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.III- b/i 1/4/56/1973 tentang pernyataan daerah Glodok (daerah yang bangunannya bergaya arsitektur Cina), Jakarta Barat sebagai daerah di bawah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.
SK Gubernur KDK Jakarta No. D. IV- 5492/a/l 3/1974 tentang larangan pembongkaran bangunan-bangunan di daerah lingkungan lama dalam wilayah DKI Jakarta.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV- 6098/d/33/1975 tentang penetapan daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV- 6099/d/33/I975 tentang penetapan daerah Kebayoran sebagai Lingkungan Pemugaran.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. 616 Tahun 1977 tentang ketentuan pelaksanaan pemugaran Desa Tugu, Jakarta Utara.
SK Gubernur KDKI Jakarta No. 475; Tahun 1993 tentang penetapan bangunan- bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Berarti selama 23 tahun Pemda DKI; Jakarta telah mengeluarkan 12 SK tentang benda cagar budaya tak bergerak. Ironisnya, hingga awal 1990 pelanggaran terhadap SK-SK tersebut masih saja terjadi. Mudah-mudahan dengan adanya Undang-undang tentang Benda Cagar Budaya Nasional tahun 1992 ke-12 SK tadi ditaati para pengembang dan kontraktor.
- Djulianto S