Ketentuan Pemugaran Bangunan Cagar Budaya

0
5811
kliping BPCB Jambi

Kliping koran ini berjudul “Ketentuan Pemugaran Bangunan Cagar Budaya“, guntingan atau pemotongan artikel atau berita ini diambil dari Surat Kabar Suara Pembaharuan terbitan tanggal 5 Januari 1996, halaman XI. Kegiatan pemotongan kliping koran yang diambil dari berita dan artikel tentang tinggalan cagar budaya merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan kelompok kerja Pelindungan Balai Pelestarian Cagar Jambi.

BPCB Jambi

Materi Berita :

SEIRING pesatnya perkembangan kota Jakarta, meningkat pula pengrusakan dan atau penghancuran bangunan-bangunan lama. Ini mulai terjadi pada awai 1970. Salah satu contoh yang jelas Hotel des Indes kini Pusat Pertokoan Duta Merlin.

Sebenarnya sejak lama pemerintah daer­ah (Pemda) DKI Jakarta sudah mengantisi­pasi terhadap kemungkinan pelanggaran “kelangsungan hidup” bangunan-bangunan lama. Masalahnya, waktu itu di wilayah Jakarta banyak terdapat bangunan lama yang sangat baik nilai sejarah dan arsitek­turnya. Bangunan-bangunan ini perlu dija­ga kelestariannya sebagai dokumen hidup bagi generasi mendatang. Jadi lebih dari sekadar dokumen tertulis.

Kecuali itu Pemda menyadari lingkun­gannya perlu diarahkan dan dikembangkan sehingga mendukung dan memperkuat ni­lai-nilai sejarah dan arsitekturnya. Atas dasar itulah maka pada 1975 Pemda DKI Jakarta mengeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV-6097/d/33/1975 tentang ketentuan pokok lingkungan dan bangunan pemugaran di wilayah DKI Jakarta.

Empat Golongan

Ditinjau dari segi sejarah dan arsitek­turnya, bangunan-bangunan dalam lingkun­gan pemugaran dibagi dalam empat golon­gan. yaitu pertama. Golongan Pemugaran A. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah bangunan-bangunan bersejarah atau bangunan-bangunan yang sangat baik nilai arsitekturnya. Bangunan tersebut tidak boleh ditambah, diubah, di­bongkar atau dibangun baru.

Kedua, Golongan Pemugaran B. Bangunan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah kelompok bangunan yang bernilai atau yang mempunyai ciri tertentu dari suatu masa, dengan struktur yang masih baik yang bersama-sama membentuk lingkungan yang serasi.

Bagian bangunan dari golongan ini yang tidak boleh diubah adalah badan utama, struktur utama atau tampak mukanya. Perubahan susunan ruang dalam, perubahan bagian belakang dan penggantian elemen- elemen yang rusak diperkenankan, asal tidak melanggar peraturan pembangunan dan tidak merusak keserasian lingkungan.

Ketiga. Golongan Pemugaran C. Bangu­nan-bangunan yang termasuk di dalamnya adalah bangunan-bangunan yang sudah ba­nyak berubah atau bangunan-bangunan yang kurang serasi dengan pola tampak di sekitarnya.

Bisa juga bangunan-bangunan yang karena kondisinya sukar dipertahankan se­bagai golongan pemugaran B.

Bangunan-bangunap tersebut boleh di­ubah atau dibangun baru, tetapi dalam peru­bahan bangunan tersebut harus disesuaikan pada pola tampak bangunan sekitarnya sehingga membentuk lingkungan yang baik dan serasi.

Keempat, Golongan Pemugaran D. Bangunan-bangunan yang termasuk di da­lamnya adalah bangunan-bangunan yang sudah berubah sama sekali nilai lingkun­gannya atau yang karena lokasinya sukar dipertahankan dan perlu dikembangkan se­cara lain. Bangunan-bangunan ini boleh dibangun baru sesuai dengan rencana kota dengan memperhatikan skala lingkungan­nya sehingga tidak mengganggu lingkun­gan pemugaran di sekitarnya

11 SK Lain

Di samping SK tadi Pemda DKI Jakarta dari tahun 1970 hingga 1993 juga pernah mengeluarkan I I SK lain. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cd.3/1/1970 tentang pernyataan daerah Ta­man Fatahillah. Jakarta Barat sebagai daer­ah di bawah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurba­kalaan.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cb.l 1/ 2/8/1970 tentang penetapan Desa Tugu. Kelurahan Tugu Kecamatan Koja, Jakarta Utara sebagai daerah yang dilindungi Un­dang-undang Kepurbakalaan.

SK Gubernur KDK Jakarta No. Cb. 11/ 1/12/1972 tentang penetapan bangunan-ba­ngunan bersejarah dan monumen di wilayah DKI Jakarta sebagai bangunan yang dilindungi Undang-undang Kepurba­kalaan.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. Cb.l IA 2/16/1972 tentang pernyataan bangu­nan/benda-benda yang berada di sejumlah pulau di Kecamatan Pulau Seribu. Jakarta Utara sebagai bangunan/benda-benda bersejarah yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.III- b/11/4/54/1973 tentang pernyataan daerah Jakarta Kota. Jakarta Barat dan Pasar Ikan, Jakarta Utara sebagai daerah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurbakalaan.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.III- b/i 1/4/56/1973 tentang pernyataan daerah Glodok (daerah yang bangunannya bergaya arsitektur Cina), Jakarta Barat sebagai daer­ah di bawah pemugaran Pemda DKI Jakarta yang dilindungi Undang-undang Kepurba­kalaan.

SK Gubernur KDK Jakarta No. D. IV- 5492/a/l 3/1974 tentang larangan pembong­karan bangunan-bangunan di daerah ling­kungan lama dalam wilayah DKI Jakarta.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV- 6098/d/33/1975 tentang penetapan daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. D.IV- 6099/d/33/I975 tentang penetapan daerah Kebayoran sebagai Lingkungan Pemuga­ran.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. 616 Ta­hun 1977 tentang ketentuan pelaksanaan pemugaran Desa Tugu, Jakarta Utara.

SK Gubernur KDKI Jakarta No. 475; Tahun 1993 tentang penetapan bangunan- bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.

Berarti selama 23 tahun Pemda DKI; Jakarta telah mengeluarkan 12 SK tentang benda cagar budaya tak bergerak. Ironis­nya, hingga awal 1990 pelanggaran terha­dap SK-SK tersebut masih saja terjadi. Mu­dah-mudahan dengan adanya Undang-un­dang tentang Benda Cagar Budaya Nasio­nal tahun 1992 ke-12 SK tadi ditaati para pengembang dan kontraktor.

  • Djulianto S