Pertama, dengan melindunginya. Kedua, dengan mengembangkannya. Dan ketiga, dengan memanfaatkannya.

Perlindungan adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahannya, dengan cara penyelamatan, pengamanan, pewilayahan (zonasi), pemeliharaan, serta pemugaran.

Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya, serta peman- faatannya, melalui peneli an, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan, serta dak berten- tangan dengan tujuan pelestarian.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan cagar budaya untuk kepen ngan dan kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya dengan tetap mempertahankan kelestariannya.