Candi Gumpung II, pada awalnya merupakan menapo yang terletak diantara Candi Gumpung dan Candi Tinggi yang berada dalam wilayah I Kawasan Cagar Budaya Muarajambi. Berdasarkan hasil studi teknis yang dilakukan pada tahun 2013 dan pengupasan pada tahun 2014 diketahui didalam komplek ini terdiri atas 12 bangunan.
Candi Gumpung II merupakan salah satu tinggalan cagar budaya yang berada di Kawasan Cagar Budaya Jambi yang dijadikan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi sebagai prioritas rencana pengamanan dan pengembangan di wilayah I, untuk dilaksanakan kegiatan perlindungan dan pelestarian dengan melakukan langkah-langkah penanganannya secara bertahap. Upaya ini diwujudkan dalam pelaksanaan pemugaran terhadap Kompleks Candi Gumpung II.
Kegiatan pemugaran terhadap Kompleks Candi Gumpung II telah dimulai pada tahun 2015 (tahap I) yang berhasil dilakukan terhadap bangunan I (Candi induk) dengan ukuran 17,95 m X 18,72 m. Sedangkan kegiatan pemugaran pada tahun 2016 (tahap II) berhasil dilakukan terhadap bangunan 1, bangunan 9, bangunan 10 dan bangunan 11.
8 bangunan yang berada di dalam kompleks ini belum dilakukan pemugaran. Pada tahun 2017, direncanakan pemugaran lanjutan (tahap III) dengan sasaran pemugaran bangunan 8 dan 12. Pelaksanaan kegiatan pemugaran ini dilaksanakan pada Mei – Juli 2017. Bangunan 8 berukuran panjang 7,22 meter, lebar 6,44 meter dengan jumlah 23 lapis. Bangunan 12 berukuran panjang 8,69 meter, lebar 6,98 meter dengan jumlah 31 lapis