Inventarisasi Lanjutan Objek yang Diduga Cagar Budaya di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB

0
2327

Kabupaten Dompu memiliki catatan sejarah tersendiri, seperti halnya Lombok, Sumbawa dan Bima, Dompu dahulu kala juga merupakan salah satu daerah bekas kerajaan atau kesultanan. Kerajaan Dompu merupakan salah satu kerajaan paling tua khususnya di wilayah Indonesia bagian Timur. Berdasarkan beberapa hasil penelitian dari Sukandar dan Kusuma Ayu (Arkeolog dari Pusat Balai Penelitian Arkeologi dan Purbakala) disimpulkan bahwa Dompu (Kerajaan Dompo) merupakan kerajaan tertua di wilayah timur Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah di Dompu, diketahui bahwa sebelum terbentuknya kerajaan di daerah tersebut, telah berkuasa beberapa kepala suku yang disebut “Ncuhi” atau raja kecil. Ncuhi terdiri atas empat orang yakni Ncuhi Hu’u yang berkuasa di daerah Hu’u (sekarang Kecamatan Hu’u), Ncuhi Soneo yang berkuasa di daerah Soneo dan sekitarnnya (sekarang Kecamatan Woja dan Dompu), Ncuhi Nowa yang berkuasa di Nowa dan sekitarnya, serta Ncuhi Tonda yang berkuasa di Tonda (sekarang wilayah Desa Riwo Kecamatan Woja Dompu). Ncuhi Hu’u merupakan Ncuhi yang paling terkenal dibandingkan yang lainnya.

A. Objek yang Diduga Cagar Budaya di Kecamatan Hu’u

1. Situs Kubur Batu “Solonggodu” dan Batu Berlubang “Kopa Ncuhi”

Jenis situs adalah nekropolis (kuburan) dengan semua kubur batu berada di tengah-tengah perkebunan. Terdapat pula batu berlubang yang ditemukan pada bukit atau pada bukit batu yang datar . Batu berlubang banyak ditemukan di atas bukit Doromanto dan di situs Kopa Ncuhi. Temuan berupa Batu berlubang serta lumpang batu di situs Kopa Ncuhi sebanyak 185 buah. Tinggalan warisan budaya di So Langgodu, Kopa Ncuhi dan sekitarnya pada dasarnya memiliki konsepsi yang sama yaitu pemujaan terhadap arwah nenek moyang.

2. Benda yang diduga Cagar Budaya yaitu :

  • Tutup kubur batu
  • Batu keramat/batu duduk raja (Wadu Kadera)

B. Objek yang Diduga Cagar Budaya di Kecamatan Killo

  1. Makam keramat/makam tua
  2. Meriam Belanda (meriam keramat)

Berdasarkan kriteria Cagar Budaya sesuai Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka keseluruhan objek yang diduga Cagar Budaya telah diinventarisasi oleh Tim BPCB Gianyar dan dapat dikategorikan sebagai Cagar Budaya. Potensi Cagar Budaya di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB perlu dilestarikan keberadaannya dan harus mendapatkan tindakan pengamanan berupa upaya menghindarkan Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, kemusnahan serta kehilangan yang menjadi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat pemilik cagar budaya.