Pengadilan Mancalima Salah Satu Bentuk Hukum Adat Pada Akhir Abad XVIII Di Wilayah Mangkunagaran (Desa Pracimantoro Kabupaten Wonogiri)

0
1613

Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Pengadilan Mancalima Salah Satu Bentuk Hukum Adat Pada Akhir Abad XVIII Di Wilayah Mangkunagaran (Desa Pracimantoro Kabupaten Wonogiri)

Oleh: S. Ilmi Albiladiyah

Sejarah peradilan di Indonesia sudah lama terjadi. Dahulu, hukum yang berlaku di Nusantara pada umumnya hukum adat. Hukum ini timbul sendiri di kalangan rakyat, meliputi segala peraturannya. Pada masa kerajaan-kerajaan di Jawa, termasuk Mangkunagaran, selain hukum adat juga ada hukum kerajaan tertulis. Wilayah Mangkunagaran meliputi daerah ibukota dan luar kota. Daerah yang ada di luar kota antara lain desa Pracimantoro yang kemudian termasuk wilayah Wonogiri. Pada akhir abad ke-18 M. bahkan sampai awal abad ke-19 M. di desa tersebut pernah ada lembaga peradilan yang disebut Pengadilan Mancalima. Lembaga ini menarik karena menggunakan sarana alam berupa luweng dan telaga sebagai alat untuk menghukum. Sehubungan dengan hal itu maka dilakukan penelitian berjudul ‘Pengadilan Mancalima salah satu bentuk hukum adat pada akhir abad XVIII di wilayah Mangkunagaran’. Lokasinya yaitu Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Penelitian tentang pengadilan adat ini memunculkan permasalahan, bagaimanakah pelaksanaannya ? Penelitian tentang Pengadilan Mancalima menggunakan metode sejarah, tujuannya untuk mengetahui lebih jauh tentang lembaga tersebut. Penelitian ini mengambil langkah, studi pustaka dan observasi. Dari hasil pengamatan, ketua desa mempunyai peranan penting. Selain itu, pada dasarnya pelaksanaan Pengadilan Mancalima bertumpu pada kemampuan dan kebijakan ketua desa sekaligus sebagai ketua pengadilan yang mendapat sebutan Demang. Ia mempunyai anggota-anggota sebagai pembantu, seperti lembaga peradilan pada umumnya.

Selengkapnya: Patrawidya, Vol. 14, No. 4, Desember 2013: 637 – 662.