Kelas PAUD dan DIKMAS SWBB

0
421

Trowulan-Kegiatan Peningkatan Kompetensi Anggota Saka Widya Budaya Bakti (SWWB) 2019 dilaksanakan di Mojokerto tanggal 19 November 2019, tepatnya di Unit Pengelolaan Informasi Majapahit (PIM). Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melibatkan peserta pramuka perwakilan dari Kwarcab Lamongan, Ponorogo, Blitar, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya sejumlah 51 peserta.

Acara ini didukung oleh BP PAUD dan DIKMAS Jatim, yang bertindak selaku pembicara adalah Kak Im Sodiawati dan Kak Lilik Rahayu Lestari yang memberikan materi tentang pola asuh dan pola pendidikan Anak Usia Dini, dengan harapan anggota Saka mampu memiliki kompetensi pengasuhan pada Anak Usia Dini. Dalam hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2009 ke Permendikbud  Nomor 137 Tahun 2014, terdapat 3 kategori tingkatan pola pengasuhan dalam PAUD, yaitu :

  1. Pengasuh (Guru Pendamping Muda)

Pengasuh atau disebut Guru Pendamping Muda bisa dilakukan oleh seseorang dengan tingkat  pendidikan setara tamat SMA atau minimal oleh Pramuka Penegak. Dalam hal ini, seorang pengasuh hanya bertindak sebagai pengasuh saja, tidak diperbolehkan untuk membuat perencanaan pola pengasuhan Anak Usia Dini. Hal-hal yang harus dikuasai oleh seseorang dengan tingkatan Pengasuh (Guru Pendamping Muda misalnya :

  • mampu melakukan pemeriksaan dasar pada Anak Usia Dini;
  • mampu mengenali pola makan dan kebutuhan gizi Anak Usia Dini;
  • mampu berperilaku sabar, tenang, ceria dan melindungi anak dll.
  1. Guru Pendamping PAUD

Guru Pendamping PAUD bisa dilakukan oleh seseorang dengan tingkatan pendidikan setara  Diploma-II atau sudah melewati tahapan sebagai seorang Pengasuh (Guru Pendamping Muda). Dalam hal ini seorang Guru Pendamping PAUD harus mampu membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pola asuh dan pola pendidikan Anak Usia Dini, misalnya saja :

  • mampu menjelaskan konsep pengatahun sains dalam perencanaan pembelajaran Anak Usia Dini
  • mampu menentukan tema pembelajaran selama satu tahun
  • mampu menyusun kalender akademik, dll
  1. Pengelola PAUD

Pengelola PAUD dalam hal ini memiliki kompetensi tertinggi dengan latar belakang pendidikan yang ditempuh setara Sarjana dan sudah harus sudah melewati sertifikasi kompetensi sebagai Pengasuh (Guru Pendamping Muda) dan Guru Pendamping PAUD yang bertugas sebagai penaggung jawab seluruh kegiatan terkait pola pengasuhan dan pola pendidikan Anak Usia Dini.

Pukul 11.00 WIB, rangkaian materi Peningkatan Kompetensi Saka Widya Budaya Bakti (SWWB) kelas PAUD dan DIKMAS telah berakhir dan dilanjutkan dengan kegiatan praktik lapangan membuat Alat Peraga Edukatif (APE) bagi Anak Usia Dini hingga pukul 12.00 WIB. (Afrita)

Pemateri Kak Iim dan Kak Lilik (Foto:Afrita)