Ditjen Kebudayaan Gelar Seminar Pelindungan Warisan Budaya Indonesia

0
410
Ditjenbud melaksanakan kegiatan seminar Pelindungan Warisan Budaya Indonesia.

JAKARTA–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, mengadakan kegiatan Seminar Pelindungan Warisan Budaya Indonesia: Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Square (24/10/23). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023, yaitu sebuah bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN).

Warisan budaya dapat berupa benda (tangible) seperti manuskrip atau naskah kuno, prasasti, bangunan, lokasi, satuan ruang geografis, dan sebagainya. Ada juga warisan budaya yang bersifat takbenda (intangible), seperti cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian. Warisan Budaya Indonesia inilah yang patut dilestarikan dan dilindungi keberadaannya dari ambang kepunahan. Pemerintah berupaya untuk melestarikan dan melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya, baik Cagar Budaya Peringkat Nasional maupun Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek.

“Pemerintah, melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, berupaya untuk melestarikan dan juga melindungi Warisan Budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya baik Cagar Budaya Peringkat Nasional dan juga Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ucap Judi Wahjudin.

Penetapan Warisan Budaya tidak selesai hanya sampai ditetapkannya sebagai warisan budaya nasional, namun perlu tindak lanjut yang nyata agar warisan budaya yang ada di nusantara tetap terlindungi. Selain itu, warisan budaya nasional harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat baik pemilik budaya maupun untuk masyarakat luas serta tidak hilang ditelan zaman.

Kegiatan seminar ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama seminar berfokus pada tindak lanjut penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Narasumber Ketua Tim Ahli WBTb, Perwakilan Pemerintah Provinsi, dan Komunitas Budaya. Adapun Sesi Kedua menekankan pada Tindak Lanjut Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan Narasumber Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Perwakilan Pemerintah Provinsi, dan perwakilan Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan diperoleh titik temu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kebudayaan di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari proses penetapan, kegiatan pelindungan Warisan Budaya.

Judi Wahjudin juga menyampaikan bahwa Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2023 mengadopsi mekanisme baru secara berjenjang melalui pengusulan oleh Pemerintah Provinsi. Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2023 melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Balai Pelestarian Kebudayaan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, TACB Daerah, Pemilik/Pengelola, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Terdapat 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang sertifikat penetapannya akan diserahkan pada Malam Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2023, 25 Oktober 2023 mendatang. Jumlah tersebut mencakup 5 kategori Cagar Budaya yang berasal dari 8 provinsi di Indonesia. Pada kesempatan yang sama akan diserahkan pula sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda sejumlah 213 sertifikat yang mencakup 5 domain dari 31 provinsi di Indonesia.