Pelestarian Ekosistem Takbenda di Muarajambi

0
408

Jambi – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi.  Kegiatan yang dikemas dalam pertemuan sehari ini dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di Kota Jambi.  Acara dihadiri oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, dan para pengumpul data potensi Objek Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengatakan bahwa pertemuan ini memfokuskan pada bagaimana para pengumpul data akan mulai mengidentifikasi, mendata, dan mendokumentasikan Objek Pemajuan Kebudayaan di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasioal Muarajambi.  “Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan ekosistem kebudayaan, di samping itu juga diharapkan output dari hasil ini akan memperkuat isi PPKD Kabupaten Muaro Jambi”, tambahnya.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Suirman dalam  sambutannya menyatakan dukungannya pada program ini. “Kami akan berkomitmen mendukung upaya pelestarian warisan budaya baik benda maupun takbenda sehingga dapat kami jadikan dasar dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi”, ujarnya.

Mengutip data Pencatatan Warisan Budaya Takbenda, dari 11.706 budaya takbenda yang tercatat, terdapat 224 budaya takbenda Provinsi Jambi yang tercatat dan 57 yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.  Judi mengatakan bahwa masih banyak potensi OPK yang dapat digali dan diidentifikasi, “program ini perlu dilakukan sehingga upaya pelindungannya tidak saja pada warisan budaya yang bersifat fisik namun untuk menguatkan narasi dan ruh KCBN Muarajambi itu sendiri”, ucap Judi.   Program Pemeliharaan OPK akan difokuskan pada 8 desa yang tersebar di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Maro Sebo dan Taman Rajo.

Sinergi yang padu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pelindungan kebudayaan sangat diperlukan, sebagaimana amanat UU no 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 16-28.  Pelindungan tersebut mencakup inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.  “Harapannya program Pemeliharaan OPK ini dapat memperkuat ekosistem dalam skala mikro, yaitu Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi dan skala makro yang dapat memberikan kontribusi untuk Indeks Pembangunan Kebudayaan Muarajambi”, tutup Judi.