Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah sebuah lembaga unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas dari Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, seperti kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya.

Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan;
- Direktur Pelindungan Kebudayaan;
- Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan;
- Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru; dan
- Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
VISI & MISI
Visi Bidang Kebudayaan :
“Terbentuknya Insan dan Ekosistem Kebudayaan yang Berkarakter Dengan Berlandaskan Gotong Royong”.
Rumusan Visi :
Insan Kebudayaan: Seluruh pemangku kepentingan bidang kebudayaan yang meliputi: pelaku budaya, pengelola budaya dan masyarakat.
Ekosistem Kebudayaan :
- Warisan dan Karya Budaya
- Masyarakat
- Industri
- Organsasi Profesi
- Pemerintah
- Keluarga
- Pelaku Budaya
- Pengelola Budaya
- Institusi Pendidikan
- Sarana Prasarana Budaya
- Tata Kelola
- Media
Memiliki 8 (delapan) nilai :
- Memiliki Intergritas
- Kreatif dan Inovatif
- Inisiatif
- Pembelajar
- Menjunjung Meritokrasi
- Terlibat Aktif
- Tanpa Pamrih
- Apresiatif
BERLANDASKAN GOTONG ROYONG :
Mewujudkan sikap dan semangat kebersamaan oleh banyak pihak secara sadar, sukarela, merasa turut berkepentingan, serta dengan keinginan saling menolong.
Misi :
- Mewujudkan insan budaya yang kuat, tangguh dan berkarakter.
- Mewujudkan pelestarian nilai sejarah dan warisan budaya yang berkelanjutan.
- Mewujudkan inovasi dan kreativitas karya budaya yang berdaya saing.
- Mewujudkan diplomasi budaya yang efektif dan produktif.
- Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektifitas birokrasi dan pelibatan publik.
Tujuan Pembangunan Bidang Kebudayaan :
- Peningkatan kapasitas dan peran insan budaya dalam melestarikan kebudayaan.
- Peningkatan pelestarian warisan budaya (benda dan tak benda).
- Peningkatan daya saing karya budaya melalui inovasi dan kreativitas.
- Peningkatan diplomasi budaya yang efektif dan produktif.
- Peningkatan sistem tata kelola yang transparan dan akuntebel dengan melibatkan publik.
STRUKTUR ORGANISASI
Menteri
Nadiem Makarim, B.A, M.B.A
Direktur Jenderal Kebudayaan
Dr. Hilmar Farid
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
Drs. Fitra Arda, M.Hum
Kepala Subbagian Tata Usaha
Fatwa Yulianto, S.H., M.H.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Judi Wahjudin, S.S., M.Hum.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Muhammad Ikbal, S.Hum
Direktur Pelindungan Kebudayaan
Drs. Fitra Arda, M.Hum (Plt)
Kepala Subbagian Tata Usaha
Rusmiyati, S.S., M.Hum
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
Dr. Restu Gunawan, M.Hum.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Ike Rofiqoh Fazri, S.H.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru
Ahmad Mahendra, S.Sos.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pandu Pradana, S.Sos.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Sjamsul Hadi, S.H., M.M.
Kepala Subbagian Tata Usaha
Endah Budi Heryani, S.S., M.M.
Kepala Museum Nasional
Drs. Siswanto, MA
Kepala Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
Dra. Dewi Murwaningrum, M.Hum
Kepala Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Drs. Suharja
Kepala Museum Kebangkitan Nasional
Drs. Agus Nugroho, M.M
Kepala Museum Basuki Abdullah
Maeva Salmah, M.Si.
Kepala Museum Sumpah Pemuda
Titik Umi Kurniawati, S.Sos.
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi
Drs. Harry Trisatya W, M.A
Kepala Galeri Nasional Indonesia
Drs. Pustanto, M.M
Kepala BPSMP Sangiran
Iskandar Mulia Siregar, S.Si
Kepala BK Borobudur
Wiwit Kasiyati, S.S, M.A
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh
Drs. Nurmatias
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi
Agus Widiatmoko, S.S
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat
Drs. Teguh Hidayat, M.Hum
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten
Dra. Rusmeijani Setyorini
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah
Sukronedi, S.Si., M.A
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta
Dra. Zaimul Azzah, M.Hum
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur
Drs. Zakaria Kasimin
Kepala Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali
Dra. Ni Komang Aniek Purniti, M.Si
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur
Drs. Muslimin, M.Hum
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan
Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo
Drs. Mohammad Natsir, M.Pd
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara
Drs. Muhammad Husni, M.M
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh
Irini Dewi Wanti, SS., M.SP
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kep. Riau
Drs. Toto Sucipto
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat
Drs. Suarman
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jawa Barat
Jumhari, S.S
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Yogyakarta
Dra. Dwi Ratna Nurhajarini, M. Hum
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali
I Made Dharma Suteja, SS., M.Si
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat
Dra. Hendraswati
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan
Andi Syamsu Rijal, S.S, M.Hum
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Utara
Apolos Marisan, S.Sos
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku
Drs. Rusli Manorek
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Papua
Plt. Desy Polla Usmany, S.S
KEBIJAKAN PRIVASI
- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara mutlak memiliki kewenangan untuk menambah, mengurangi, mengubah dan mempublikasikan pengumuman, berita, serta informasi budaya pada laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id
- Hak cipta atas segala tautan artikel, logo, foto, video yang ada dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dimiliki secara penuh oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Dalam melakukan publikasi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia antara lain didasarkan pada kutipan yang diambil dari sumber-sumber yang telah diakui keabsahannya.
- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan pada isi dari sumber tersebut.
- Segala bentuk saran, pertanyaan, ataupun unduhan yang berkaitan dengan tautan artikel, logo, pengumuman, foto, video dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dapat disampaikan melalui email kebudayaan@kemdikbud.go.id