Pelestarian Bangunan Bersejarah di Kompleks Kementerian Keuangan

0
450

Jakarta (04/11/23), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan kunjungan lapangan ke kompleks Kementerian Keuangan yang terletak di Lapangan Banteng. Hadir dalam kunjungan ini M. Natsir Ridwan Muslim selaku Ketua Tim Kerja Warisan Budaya di Tetapkan (WBT), seluruh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, seluruh anggota Tim Kerja WBT, serta Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permohonan konsultasi dari Kementerian Keuangan terkait status bangunan yang berada di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar. Saat ini gedung tersebut difungsikan sebagai koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Bangunan di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar merupakan  bangunan tambahan yang berada di utara Gedung A.A. Maramis dan di selatan Gedung Jusuf Anwar. Bangunan ini memiliki gaya arsitektur Art Deco. Ciri arsitektur tersebut terlihat pada dinding plester yang menonjol di ventilasi serta kanopi yang memanjang sebagai ornamen dekoratif.

Kiki Girmani, selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Perbendaharan menyampaikan adanya keinginan dari Kementerian Keuangan untuk merubah bangunan tersebut dalam rangka meningkatkan estetika kawasan di Lingkungan Kompleks Kementerian Keuangan.

Surya Helmi menegaskan bahwa bangunan tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan statusnya apakah berupa ODCB atau bukan. Ada kemungkinan bangunan itu merupakan bagian dari gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar yang memang diperuntukan sebagai perkantoran pada masa Belanda.

“Kami meyakini bahwa bangunan ini dibangun bukan sekadar untuk penambahan ruang semata tetapi ada fungsi lain sehingga ditempatkan di antara Gedung A.A. Maramis dan Gedung Jusuf Anwar, walaupun saat ini kami belum dapat memastikan lebih detail terkait hal itu,” tegas Surya Helmi.

Hasil dari kajian ini nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Pelindungan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.