Kemendikbudristek Berupaya Penuhi Layanan Publik Bagi Para Penghayat Kepercayaan.

0
449

Tujuh tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan. Tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota, untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.

Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyatakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen untuk mendorong implementasi pada kabupaten/kota dengan organisasi kepercayaan yang sudah mendapatkan Tanda Inventarisasi (TI) dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Strategi percepatan dilakukan dengan penyebarluasan informasi sekaligus membangun sinergi dengan stakeholder, yang dilakukan melalui Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi aktif para stakeholder dalam pemenuhan layanan publik, sekaligus melahirkan kolaborasi antar stakeholder untuk mengoptimalkan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, tambahnya.

Kabupaten Sumba Barat yang memiliki penduduk penghayat kepercayaan Marapu menjadi lokasi sosialisasi kali ini. Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Rabu (1/11/2023) di Aula Kantor Bupati Sumba Barat.

Administrasi kependudukan dan pendidikan menjadi dua tema pada acara yang mengundang stakeholder penghayat kepercayaan tersebut. Pemaparan tentang administrasi kependudukan dan kaitannya dengan penghayat kepercayaan dijelaskan oleh pembicara dari Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri. Untuk tema pendidikan menghadirkan pembicara dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

Christriyati Ariani, Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek mengungkapkan pada prinsipnya pemenuhan layanan publik tidak dapat dilakukan secara sektoral, diperlukan sinergi. Seperti halnya pencatatan perkawinan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memiliki peran untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan yang bertugas mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan sebagai kelengkapan dokumen pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 yang membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan.

Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, mengatakan acara ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk terus mengoptimalkan pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan, dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen TI kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat, juga SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga menyerahkan secara simbolis dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Perkawinan, KTP dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan di Kabupaten Sumba Barat.

Sosialisasi ini merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi supaya penghayat kepercayaan mendapatkan layanan publik yang setara, karena mereka juga bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Christriyati Ariani pada penghujung acara. Seperti kata pepatah “tak kenal, maka tak sayang” semoga acara ini dapat menggugah rasa “sayang” berbagai pihak sehingga hak penghayat kepercayaan dapat terpenuhi secara optimal, tutupnya.