Nota Kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

0
1037

Jakarta, 30 Mei 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan membuat nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nota kesepahaman ini berisi tentang pemanfaatan jaringan Interpol I-24/7 dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencurian benda, bangunan, dan struktur cagar budaya. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Prof. Dr. Kacung Marijan dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Drs. Sugeng Priyanto, SH., MA. di kompleks Kemdikbud Gedung E Lt.4.

IMG_9631

“Penandatanganan ini sangat penting karena Direktorat Jenderal Kebudayaan yang diberi amanah untuk melestarikan cagar budaya menghadapi tantangan. Bukan hanya bagaimana melakukan konservasi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya, tetapi juga banyak benda cagar budaya yang disalahgunakan,” kata Kacung Marijan. Ia menambahkan dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat dilakukan pencegahan terhadap pencurian cagar budaya, atau dilakukan pelacakan dan pencarian bagi benda yang hilang.

IMG_9623

“Pencurian benda cagar budaya merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional yang menjadi prioritas Interpol. Pencurian terhadap cagar budaya ini dampakya sangat besar bagi identitas dan sejarah kebudayaan suatu bangsa,” ujar Sugeng Priyanto. Lebih lanjut Sugeng mengemukakan bahwa pencurian cagar budaya suatu kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh sindikat, sehingga perlunya political will dari pemerintah untuk meminimalisir kasus pencurian cagar budaya di Indonesia.

 

 

Lampiran Nota Kesepahaman:

MoU KEMDIKBUD-POLRI