Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya Bawah Air di Indonesia

0
780

Makassar-Benteng Fort Rotterdam. Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya Bawah Air di Indonesia menjadi materi pembuka dalam rangkaian kegiatan “International Capacity Building on Safeguarding The Underwater Cultural Heritage” Makassar-Selayar 2014, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud. Presentasi ini disampaikan langsung oleh Direktur  Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto.

Salah satu hal terpenting yang ia tekankan adalah tentang masalah dan tantangan dalam hal pelestarian cagar budaya. Ada dua hal masalah dan tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam melestarikan cagar budaya. Pertama, kurangnya pengetahuan. Kurangnya pengetahuan ini bisa berakibat pada dua hal pula yaitu, tidak mampu mengekskavasi dan apabila mengekskavasi cenderung merusak. Masalah yang kedua adalah ketika cagar budaya ini diangkat ke daratan harga jual dalam negerinya cenderung rendah. Ini berbanding tebalik dengan harga jualnya di skala internasional.

Cagar budaya  bawah air Indonesia merupakan harta bangsa yang nilainya sangat tinggi. Kasus pencurian cagar budaya  bawah air Indonesia oleh pihak asing sudah sering terjadi sejak dahulu. Oleh karena itu, peran kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan SDM Indonesia dalam melestarikan cagar budaya bawah air Indonesia.

[gview file=”http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2014/09/Kebijakan-Pelestarian-Cagar-Budaya-Bawah-Air.pdf”]