SOSIALISASI PENCATATAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA INDONESIA

0
22985

Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya merupakan salah satu Direktorat dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki tanggungjawab dalam kegiatan perlindungan kekayaan budaya. Kegiatan pelestarian ini lahir melalui ratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003 yang disahkan oleh Peraturan Presiden Nomer 78 tahun 2007. Atas dasar inilah Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya membentuk program Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2013. Program ini dilakukan untuk mencatat karya budaya yang berada di seluruh Indonesia agar tidak dapat diklaim oleh negara lain, selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menghargai karya budaya yang berada disekitarnya.

SOSIALISASI

Untuk memperkenalkan kegiatan ini kepada masyarakat luas, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya melakukan kegiatan Sosialisasi Pencatatan Karya Budaya Takbenda Indonesia. Dalam kegiatan ini, masyarakat tidak hanya diberikan informasi tentang kegiatan pencatatan, namun juga diberikan pemahaman tentang budaya, karya budaya, contoh karya budaya dan juga upaya-upaya pelestarian untuk menjaga karya budaya Indonesia agar tidak dapat diklaim oleh negara lain. Penyampaian informasi ini diberikan oleh narasumber yang memang memiliki kapabilitas dalam bidang kebudayaan.

SOSIALISASI 2

Kegiatan sosialisasi pencatatan telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga tahun 2013. Hingga saat ini ada 15 wilayah yang sudah disosialisasikan yakni Jakarta, Bandung, Manado, Bali, Padang, Yogyakarta, Lampung, Pontianak, Makassar, Aceh, Papua, TanjungPinang, Sumedang, Cirebon, dan Ternate. Pada masing-masing wilayah dilakukan sosialisasi selama satu hari dengan mengundang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, UPT bidang kebudayaan, Guru-guru dan Murid-murid Sekolah, Komunitas Adat, Akademisi, dan juga masyarakat lain yang memiliki kapabilitas dalam bidang kebudayaan. Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi tentang isu-isu budaya yang juga disisipkan dengan tugas pencatatan karya budaya. Masyarakat yang berada di wilayah dimana sosialisasi berlangsung diajak untuk turut aktif dalam melakukan pencatatan. Mereka diajak untuk mencatat segala karya budaya yang berada di wilayah sekitar mereka yang mungkin dianggap biasa agar tidak terjadi klaim budaya seperti Tari Tor-tor dan Gordang Sembilan serta Reog Ponorogo yang pernah diklaim oleh Malaysia.

Pelaksaan Sosialisasi ini dibantu oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) bidang kebudayaan Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya yakni BPNB (Badan Pelestarian Nilai Budaya) ataupun Dinas Kebudayaan yang ada pada wilayah sosialisasi berlangsung. Kegiatan Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk tahun 2014 hanya akan dilakukan sekali di Jakarta dengan mengundang Kepala-kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di seluruh Indonesia serta UPT terkait dalam bidang kebudayaan.

Akan tetapi agar kegiatan Sosialisasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda dapat lebih baik mencapai sasaran, Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya merencanakan suatu gerakan pencatatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 yaitu Gerakan Nasional Pencatatan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Melalui gerakan ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat turut serta melakukan kegiatan pencatatan, agar semakin banyak karya budaya yang akan dicatat. Sebab pencatatan adalah langkah awal dari perlindungan terhadap kekayaan budaya Indonesia.