Perlunya Pelestarian Tarian Bali

0
1378

Notice: Trying to get property 'roles' of non-object in /home/website/web/kebudayaan.kemdikbud.go.id/public_html/wp-content/plugins/wp-user-frontend/wpuf-functions.php on line 4663

Mendorong Negara Pihak untuk melanjutkan pembahasan, untuk menghadapi kemungkinan ancaman yang berasal dari promosi festival tari Bali bagi wisatawan dan dari globalisasi secara umum, yang dapat membahayakan praktek adat yang mengatur akses ke warisan, terutama dalam hal tarian religius.

Pelestarian tiga genre tari tradisional Bali ini tidak hanya berhenti pada telah diserahkannya sertifikat ini, tetapi harus terus berlanjut, sesuai dengan prinsip dasarnya Konvensi 2003 ini adalah Living Culture. Dimana dasar dari setiap warisan budaya adalah komunitas, dan bagaimana warisan budaya ini ditransmisikan dari generasi ke generasi tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi terutama melalui pendidikan informal dan non formal yang dilakukan oleh masyarakat. Tanggung jawab pelestarian ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah baik Kementerian yang terkait maupun Pemerintah Daerah, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat pemilik kebudayaan. Warisan budaya apapun itu akan terus hidup dan lestari selama masyarakat pendukungnya masih mau melestarikan dan mengembangkannya.

Dengan terdaftarnya tiga genre tari tradisional Bali tersebut, maka Indonesia telah memiliki tujuh elemen budaya dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Enam elemen yang telah terdaftar sebelumnya adalah Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), dan Noken Papua (2012). Serta Satu program Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik (2009).