Pertimbangan UNESCO tentang Tiga Genre

0
823

Masuknya Tiga Genre ini melalui beberapa pertimbangan dari UNESCO:

R.1 Bahwa warisan budaya ini ditransmisikan dari generasi ke generasi dalam berbagai bentuk baik formal maupun nonformal. Tiga genre tari tradisional Bali terutama dibedakan atas dasar hubungannya dengan konteks agama dan kepercayaan, dan ekspresi kelompok dan komunitas, praktisi, pemangku kepentingan dan penonton untuk siapa mereka memberikan rasa identitas budaya dan kontinuitas.

R.2 Masuknya warisan budaya dalam daftar UNESCO dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya takbenda pada tingkat lokal, nasional dan internasional dapat menimbulkan rasa saling menghormati keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia, mendorong dialog, dan mempromosikan visibilitas warisan budaya takbenda pada umumnya;

R.3 Melengkapi aksi pelindungan yang telah dan sedang dilakukan untuk menjaga warisan, Indonesia telah mengusulkan sejumlah kegiatan yang konkret dan koheren yang diuraikan dalam kerjasama dengan masyarakat dan kelompok-kelompok yang bersangkutan, antara lain inventarisasi yang berkelanjutan, memperkuat transmisi, dan melanjutkan promosi yang menghormati fungsi sosial warisan dan makna budaya;

R.4 Penyusunan naskah nominasi ini membuktikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

R.5 Sejak 2010, sembilan tarian yang berkaitan dengan tiga genre tersebut telah dimasukkan dalam inventarisasi Intangible Cultural Heritage Provinsi Bali, yang merupakan bagian dari inventarisasi nasional yang disusun sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Konvensi.