Tradisi Ngunduh Damakh (ngundur damar) telah diwariskan secara turun temurun dimana tehnis dan tata cara memanen getah damar diturnkan/diwariskan secara turun temurun dalam rangka mendapatkan getah damar yang baik. Berdasarkan hasil wawancara dengan Asma Dewi, Kasi Kemasyarakatan di Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat bahwa tradisi memanen pohon damar sudah dilakukan sejak tahun 1902 sampai dengan sekarang
Dalam Memanen damar ada beberapa tradisi – tradisi yang harus dijalankan agar dalam melaksanakan kegiatan tersebut menghasilkan damar yang baik, dikarenakan pohon damar rata – rata berusia 50 Tahun an dan tinggi pohon damar yang bisa dipanen
Damar adalah salah satu hasil hutan non kayu yang sudah lama dikenal, yaitu suatu getah yang merupakan senyawa polysacarida yang dihasilkan oleh jenis-jenis pohon hutan tertentu. Sampai saat ini damar cukup banyak digunakan orang antara lain untuk bahan vernis, bahan penolong dalam pembuatan perahu dan yang terpenting adalah sebagai pembungkus kabel laut/ tanah. Damar dihasilkan oleh jenis-jenis pohon dari genus: Hopea, Balonocarpus, Vatica, Canoriurn, dan Agathis.
Di Lampung pohon damar berada di Kabupaten Pesisir Barat, daerah yang begitu kaya akan hasil bumi seperti rempah-rempah serta hasil bumi lainnya, salah satu penunjang perekonomian masyarakat Pesisir Barat yaitu Pohon Damar. Salah satunya yang sangat dikenal di berbagai kalangan industri yaitu Damar Mata Kucing yang Terdapat dibeberapa repong di Kecamatan Way Krui yang tumbuh subur dan produktif.
Hal yang menarik dari sebuah pembahasan mengenai getah dammar yaitu cara mengunduh (memanen) getah dammar tersebut, dengan menggunakan peralatan tradisional serta memiliki teknik dan kemampuan khusus yang menjadikan Ngunduh Damar (Memanen Getah Damar) sebagai Warisan Budaya Tak Benda asli Kabupaten Pesisir Barat.
Pemanenan damar biasanya dilakukan sendiri oleh petani pemilik kebun dengan keluarganya. Tetapi jika dalam hal tertentu tidak bisa dilaksanakan sendiri maka ia bisa memakai tenaga kerja dari luar. Pekerja pemanenan biasanya berasal dari warga setempat. Sistem pengupahan pekerja pemanenan berupa bagi hasil damar maupun upah dengan uang. Untuk sistem bagi damar biasanya perbandingan damar untuk pemilik dan pekerja adalah 1:3 atau 1:4.
Keterangan
Tahun :2019
Nomor Registrasi :201900888
Nama Karya Budaya :Ngunduh Damakh
Provinsi :Lampung
Domain :Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta
Sumber: Website Warisan Budaya Takbenda