Kue Mueh Pengantin Lingga (1)

0
8983

Lingga dikenal sebagai bunda tanah melayu dan daerah yang bersejarah. Lingga dalam perjalanan sejarah pernah menjadi pusat kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga (1787-1830) dan kerajaan Lingga-Riau (1830-1900). Sebagai daerah yang bersejarah Lingga juga menjadi bagian dari pusat tamadun Melayu. Di daerah Lingga merecup subur berbagai kebudayaan Melayu yang kemudian tumbuh berkembang memperkaya khazanah kebudayaan alam Melayu.

Sebagai bunda tanah Melayu, Lingga kaya dengan berbagai khazanah kebudayaan Melayu yang telah ada sejak zaman silam, dan sebagian sampai kini masih lagi dilestarikan oleh masyarakat Melayu. Sebagian kebudayaan itu ibarat kata pepatah tak lekang dipanas tak lapuk dihujan. Sebagian kebudayan yang masih bersebati dan dilestarikan itu, diwariskan dari para leluhur dan orang-orang tua dari kalangan cerdik pandai yang mengandungi nila-nilai luhur yang tinggi dan mulia. Nilai-nilai luhur itulah yang kemudian menjadi pedoman orang Melayu Lingga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai luhur dan mulia orang Melayu dalam berkebudayaan berdasarkan agama Islam. Budaya Melayu yang berdasarkan hukum agama Islam itu dinyatakan dalam ungkapan adat yakni adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, dan syarak mengata, adat memakai.  Demikianlah budaya Melayu di bunda tanah Melayu yang berpedoman kepada nilai-nilai agama Islam. Islam menjadi cahaya penerang dan menuntun kehidupan orang Melayu. Tanpa Islam rusak Melayu, tanpa Islam binasa Melayu, tanpa Islam hina Melayu dan dengan Islam bermarwah Melayu. Islam telah memuliakan orang Melayu didunia yang tidak kekal ini, seperti kata gurindam dua belas pasal yang pertama, 

Barang siapa tiada memegang agama, 

Sekali-kali tiada boleh dibilang nama

Diantara sebagian kebudayaan Melayu yang masih terpelihara di Lingga adalah adat istiadat perkawinan Melayu. Menurut Manan dkk (2006:3), “Adat perkawinan tradisional Melayu menjadi ciri khas serta nilai dan budaya yang dijunjung tinggi oleh orang Melayu itu sendiri.” Adat istiadat perkawinan Melayu Lingga hingga saat ini masih dijunjung tinggi dan dipertahankan oleh masyarakat Lingga sesuai perkembangan zaman yang modern tanpa mengubah nilai-nilai luhur yang di wariskan para cerdik pandai zaman dahulu. 

Dalam adat istiadat perkawinan Melayu Lingga terdapat adat makan berhadap yang ditutup dengan hidangan pencuci mulut kue-mueh pengantin. Pada tahapan makan berhadap pengantin akan disuguhkan makanan oleh Mak Inang. Pada saat makan biasanya pengantin laki-laki diperbolehkan ditemani oleh satu atau dua orang teman dekatnya. Setelah makan nasi, barulah kemudian mak inang akan membuka hidangan beberapa kue-mueh dan mempersilahkan pengantin untuk mencicipi hidangan tersebut. 

Kue-mueh pengantin sangat penting dalam prosesi makan berhadap yang dihidangkan sebagai pencuci mulut bagi pengantin laki-laki. Tidak saja sebagai pencuci mulut kue-mueh pengantin juga mempunyai makna bagi kedua mempelai dalam menuju kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. 

Kue pengantin ini terdiri dari :

• kue khasidah,

• kue rumput surga,

• kue pasir neraka, 

• kue telur belangkas,

• kue anta kesukma,

• kue tahi burung, 

• kue ganti susu,

• kue sango, 

• kue penganan bakar,

• kue bahulu berendam, 

• kue telur labah-labah

  Kue-mueh adalah makanan ringan yang bukan makanan utama. Kue-mueh pada hidangan pengantin merupakan hidangan penutup atau hidangan pencuci mulut pengantin saat melaksanakan makan berhadap. Pada zaman Kesultanan Lingga Riau, jika pembesar kerajaan yang punya hajat, kue-mueh pengantin beraneka jenis jumlahnya akan tetapi disajikan dalam hidangan dengan jumlah tertentu seperti 3, 5, 7, 9 jenis dan seterusnya, yang jumlahnya tetaplah ganjil. 

Berbeda dengan pembesar kerajaan yang akan melangsungkan pernikahan, untuk masyarakat biasa jumlah kue-mueh pengantin yang dihidangkan pada prosesi makan berhadap pengantin tidak lebih dari tiga jenis kue, yaitu : kue khasidah, kue rumput surga, dan kue pasir neraka. Hal ini sebagai pembeda pembesar kerajaan dan masyarakat biasa. Kue khasidah merupakan jenis kue yang utama dan wajib ada pada hidangan. Kue ini pun disebut dengan kue tebus yang apabila dicicipi oleh pengantin, maka kue ini harus ditebus dengan jumlah uang yang tidak ditentukan besarannya. Kue-mueh pengantin disediakan oleh pihak pengantin perempuan untuk dihidangkan kepada pengantin laki-laki.

Seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat Lingga hanya meneruskan saja adat istiadat dahulu begitu juga dengan adat hidangan  makan berhadap pengantin. Untuk masa kini jumlah kue-mueh pengantin dihidangkan tidak lagi mengacu pada adat kebiasaan zaman kerajaan, namun sesuai perkembangan zaman dan bertujuan untuk mempertahankan adat resam budaya Melayu, seluruh masyarakat diberikan kebebasan menghidangkan kue-mueh pengantin lebih dari tiga jenis sesuai dengan kemampuan. Kue-mueh pengantin yang dihidangkan dengan jumlah yang ganjil. Jumlah ganjil pada hidangan mempunyai makna tersirat yaitu mengacu pada Hadist Rasulullah SAW, 

 “Sesungguhnya Allah SWT itu witir dan Dia Mencintai yang witir (ganjil)” (HR Bukhari dan Muslim).”

Allah itu witir, artinya Allah itu esa tidak ada sekutu yang serupa bagi-Nya. Sedangkan makna Allah mencintai yang witir adalah Allah mengutamakan bilangan ganjil dalam beberapa amalan dan ketaatan.

Pada masa kini  jumlah kue-mueh pengantin yang dihidangkan mulai dari tiga, lima, tujuh, sembilan jenis dan seterusnya. Jumlah yang dihidangkan tergantung permintaan dan keadaan ekonomi keluarga pengantin. Paling sedikit, sebanyak tiga jenis dan yang sering digunakan lima jenis. Jika dihidangkan satu atau dua jenis tidak memadai dalam adat kebiasaan,  karena kue khasidah merupakan kue wajib yang patut diiringi dengan dua kue pendamping agar berjumlah ganjil. Kue khasidah perlu didampingi dengan kue pengantin yang lain, bermakna lumrah bahwa kehidupan manusia hidup bermasyarakat. Manusia memerlukan manusia lain dalam kehidupan ini. Tidak ada manusia yang hidup tanpa berhubungan dengan manusia lain. 

Kue-mueh pengantin tidak semua bisa dihidangkan dalam setiap acara jamuan lainnya. Beberapa kue-mueh hanya dikhususkan untuk hidangan pengantin. Kueh-mueh yang lain hanya sebagai tambahan dan pilihan, diperbolehkan dihidangkan pada berbagai acara jamuan lainnya. Kue-mueh utama pengantin tidak diperbolehkan untuk dihidangkan karena khas untuk santapan pengantin. Kue-mueh ini sangat khas karena mempunyai makna tunjuk ajar pada pengantin dan sebagai indentitas atau pun pengenal dalam adat-istiadat perkawinan Melayu Lingga. Kue-mueh yang tidak diperbolehkan untuk dihidangkan pada acara jamuan yang lain yakni, kue khasidah, kue rumput surga, kue pasir neraka, kue telur belangkas, kue tahi burung, dan kue telur laba-laba. 

 

1.  Kue Khasidah

Kue khasidah yang juga disebut dengan kue tebus pengantin memiliki cita rasa yang gurih. Berwarna putih bersih dan dihiasi cengkeh pada sekeliling kue, sehingga bentuknya menjadi lebih indah. Kue ini dibentuk bulat dengan tiga lapisan yang disusun mengkerucut ke atas. Kue khasidah adalah kue utama dalam hidangan pencuci mulut pengantin dan tidak boleh diganti posisinya dengan kue-mueh lain. Letak kue khasidah ini ditata pada tengah-tengah kue lainnya.

1.1. Makna Kue Khasidah

Kue khasidah memiliki makna “Keutuhan yang harus dihargai dengan penuh tanggungjawab”. Kue ini setelah dicicipi atau dimakan oleh pengantin, maka pengantin diwajibkan membayar sejumlah uang tebusan seikhlasnya saja dengan niat menghadiahkan pada mak inang pengantin. Uang tebusan ini diselipkan di bawah piring kue khasidah. Di masa kini sebagian orang memasukkan uang dalam ampelop kecil agar orang lain tidak bisa melihat jumlahnya, kecuali dirinya dan mak inang. 

1.2. Resep dan cara membuat kue Khasidah

Bahan-bahan yang diperlukan sebagai berikut:

1. 100 gr Tepung Terigu 

2. 100 gr Gula Pasir 

3. Susu kental manis secukupnya

4. Minyak sapi secukupnya

5. Cengkeh sebagai penghias kue

6. Bawang goreng pengganti cengkeh jika tidak ada

Cara membuat sebagai berikut:

1. Hidupkan kompor terlebih dahulu, campurkan semua bahan di atas ke dalam panci dan letakkan di atas kompor. Aduk sesekali adonan sampai matang.

2. Diamkan adonan yang sudah matang beberapa menit sampai hangat, lalu siap dibentuk. Dulunya untuk membentuk kue khasidah, tidak menggunakan alat tertentu, tangan si pembuat kue lah yang berkreasi, hanya saja sekarang pembuat kue khasidah menggunakan alat jepit khusus, untuk membentuk kue khasidah agar bentuknya terlihat lebih rapi dan menarik. Sebagai pemanis kue yang sudah dibentuk biasanya hiasi dengan cengkeh yang ditusukkan pada tiap sekeliling kue atau jika tidak ada cengkeh biasanya pembuat kue mengganti hiasan cengkeh dengan bawang goreng yang ditaburi di sekeliling kue khasidah ini. Untuk warna, kue ini berwarna putih berasal dari campuran Susu Kental Manis.

Peralatan-peralatan yang digunakan untuk membuat kue khasidah ini, pada umumnya sama dengan membuat kue lainnya, yaitu menggunakan kompor dan panci sebagai wadahnya dan penjepit kue. Untuk penjepit kue disesuaikan kebutuhan, zaman dulu untuk membentuk kue khasidah tidak menggunakan penjepit melainkan dibentuk dengan ketelatenan tangan pembuat itu sendiri.