Antara Royalti dan Sertifikasi

0
934

Royalti Musik

Ke mana larinya royalti musik? Istilah royalti belakangan mulai jarang didengar. Seiring dengan bergesernya mekanisme pemasaran musik dari fisik menjadi digital menjadikan istilah royalti menjadi jarang diperbincangkan. Padahal, suatu karya, apapun bentuknya memiliki hak cipta dan berhak terhadap royalti.

Royalti, lari ke mana dan bagaimana pembagiannya sebagai apresiasi terhadap suatu karya menjadi topik menarik yang diangkat pada Seminar Musik Nasional 2018. Bertempat di Galeri Nasional, kegiatan yang didukung oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya ini menghadirkan Ari Julianto Gema, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif. “Manajemen pengelolaan royalti musik dikelola oleh Lembaga manajemen kolektif terkait hak cipta dan hak terkait dengan data base masing-masing”.

Basis Data yang dimiliki oleh LMK itu sayangnya belum memenuhi standar sebagai meta data yang diakui secara internasional. Standar penamaan metadata diperlukan agar distribusi dan pembagian royalty kepada musisi jelas dan royalty di pasar internasional dapat dikumpulkan.  Bekraf melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menjawab permasalahan tersebut dengan mulai berinisiatif untuk membuat sistem basis data kekayaan intelektual di Indonesia, salah satunya musik. Ari Julianto Gema juga menekankan kepada para seniman untuk segera mendaftarkan karya baru ke Lembaga Manajemen Kolektif agar hak royalty bisa terpenuhi.

Untuk meningkatkan kompetensi seniman, Bekraf juga megadakan kegiatan fasilitasi  sertifikasi. Setiap pelaku ekonomi kreatif khususnya musisi harus memiliki pernyataan bahwa mereka memang kompeten, yaitu melalui sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang. Sertifikasi ini akan berguna bagi para musisi saat mencari nafkah di luar negeri.