Musik dalam Domain Warisan Budaya Takbenda

0
1905

Perlindungan terhadap Musik

Tidak ada yang tahu pasti kapan manusia mulai mengenal seni dan musik. Dari temuan arkeologi alat musik tiup pada masa prasejarah dibuat dari tulang-tulang binatang yang merupakan sisa makanan, dan dengan memperhatikan alam dengan meniup rongga kayu atau bambu yang mengeluarkan bunyi, yang kemungkinan sebagai cikal bakal suling purba. Manusia juga menyatakan perasaan bahagia, sedih, marah, dan takut dengan menggunakan suara-suara yang dibedakan dengan tinggi renda nada yang kemudian menciptakan lagu, hymne, atau syair nyanyian kecil yang diinspirasi oleh kicauan burung.

Nadjamuddin Ramly, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya sebagai pembicara pertama yang sekaligus membuka Seminar Hari Musik Nasional 2018, menyampaikan tentang musik sebagai budaya takbenda yang harus dilindungi. Musik yang berkaitan dengan tradisi dan ekspresi lisan yang diturunkan turun temurun melalui syair yang dilagukan, mungkin juga merupakan slaah satu bentuk seni yang dapat ditemukan di semua interaksi masyarakat dunia. Musik tidak hanya dilihat dari segi estetikanya saja, tetapi lebih pada latar belakang sistem budaya yang menyertainya, artinya musik dipahami melalui kaitannya dengan cabang seni lainnya.

Dipertontonkan menjadi satu kesatuan dalam seni pertunjukkan. Hal tersebut tidak menjamin musik jauh dari tantangan, seiring dengan berkembangnya standardisasi praktik budaya budaya, semakin banyak praktik tradisional yang ditinggalkan. Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan upaya pelindungan melalui revitalisasi, pelatihan dan infrastruktur untuk mempersiapkan seniman dan institusi dengan baik dalam upaya melestarikan berbagai bentuk seni musik.