Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mengadakan rapat terkait repositori perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di ruang sidang Gedung E lantai 6, Jumat (2/12).

Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat serta staf perwakilan masing-masing satuan kerja  Direktorat Jenderal Kebudayaan khususnya yang menangani perpustakaan. Dua fokus bahasan rapat siang itu yakni perihal  kewajiban deposit koleksi serta kebijakan repositori di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, rapat tersebut menghadirkan dua narasumber selaku pihak yang berwenang yaitu Kasubdit Deposit Perpustakaan Nasional, Sri Marganingsih serta Kasubbag Perpustakaan Kemendikbud, Chaidir Amir.

Dalam paparannya, Sri Marganingsih menjelaskan pentingnya deposit koleksi bagi pelestarian budaya. Beliau juga mengingatkan tentang kewajiban dari tiap penerbit untuk memberikan koleksi deposit. Dijelaskan bahwa ada tiga kriteria dari bahan pustaka yang harus menyerahkan koleksi deposit yaitu setiap karya intelektual dan artistik, yang dicetak atau digandakan lebih dari satu, serta diperuntukan bagi masyarakat umum. Jadi, koleksi yang memenuhi tiga kriteria tersebut wajib untuk diserahkan untuk koleksi deposit. Koleksi yang didepositkan meliputi karya cetak dan karya rekam. Beliau juga menjelaskan sanksi jika tidak menyerahkan koleksi deposit.  Penjelasan lebih lanjut dijabarkan dalam  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Selanjutnya, Chaidir Amir menjelaskan sistem dan repositori Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau menerangkan bahwa perpustakaan yang berada dalam satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah perpustakaan khusus, sehingga memiliki fungsi deposit koleksi. Oleh karena itu,  setiap perpustakaan di satuan kerja Kemdikbud wajib menyerahkan karya cetak dan karya rekam untuk menjadi koleksi deposit Perpustakaan Kemdikbud, Perpustakaan Daerah dan Perpustakaan Nasional. Disamping itu, beliau juga menjelaskan sistem repositori Perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berbasis online. Jadi setiap satker akan menyerahkan koleksi deposit dalam bentuk tercetak serta unggah softfile ke dalam repositori.perpustakaan.kemdikbud.go.id.