Buku Saku Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat 2022

0
2635

Keberadaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk dan mendapat pengakuan sebagai negara-bangsa yang merdeka. Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat tegas diakui dalam konstitusi. Hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian secara eksplisit tertuang dalam pasal 28E ayat 2 terkait dengan kebebasan meyakini kepercayaannya. Demikian halnya dengan masyarakat adat yang pengakuannya diatur dalam pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Saat ini setidaknya terdapat 4 produk hukum tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa setingkat Undang-Undang, 2 produk Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Bersama Menteri, 4 produk Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan untuk Masyarakat Adat, terdapat 15 produk hukum setingkat Undang- Undang, 2 produk Peraturan Pemerintah, 2 produk Peraturan Presiden, 12 produk Peraturan Menteri dan 158 produk hukum daerah yang terdiri dari 11 Perda Provinsi, 1 Peraturan Gubernur, 57 Perda Kabupaten/kota, 2 peraturaan Bupati, 87 SK Bupati.

Beberapa hal terkait Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:

  • Regulasi yang belum dapat mengakomodir pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  • Belum optimalnya pemenuhan hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan budaya Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  • Adanya stigmatisasi dan hambatan dalam mengekspresikan budaya dan spiritual.

Maksud dari layanan advokasi adalah untuk mempercepat pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Tujuan dari layanan advokasi adalah untuk mendukung tercapainya kualitas hidup bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat yang lebih baik melalui pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Buku Saku Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat 2022

Link Download Buku Saku Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat 2022