Tanggal 14 s.d 17 Februari 2023, Tim Koordinasi Layanan Advokasi KMA yang terdiri dari Kemendikbudristek (Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI) bersama Kemenko PMK (Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas) melakukan koordinasi dalam rangka Layanan Advokasi KMA terkait layanan pendidikan kepercayaan di satuan pendidikan serta administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan marapu di Kabupaten Sumba Barat.

Tim beraudiensi langsung dengan Bupati Sumba Barat, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumba Barat agar segera memberikan layanan pendidikan kepercayaan bagi peserta didik Marapu sesuai Permendikbud Nomor 27 tahun 2016 serta mendorong pemerintah daerah memberikan layanan administrasi kependudukan bagi penghayat Marapu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 97/PUU-XIV/2016.

Tim juga melakukan FGD dengan Badan Pengurus Marapu (BPM) dari Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan pendataan peserta didik penghayat kepercayaan dan warga Marapu yang masih belum terlayani administrasi kependudukannya.

Diharapkan melalui kegiatan ini layanan pemenuhan hak-hak sipil bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat khususnya pendidikan dan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara optimal oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumba Barat.