Editor : Ivan Aditya

YOGYA, KRJOGJA.com – Masyarakat adat memiliki peran besar dalam melestarikan budaya tanah air. Dari masyarakat adat tersebut identitas serta budaya suatu daerah selalu terjaga untuk terus menguatkan nilai-nilai kebhinnekaan di negeri ini.

Hingga kini setidaknya terdapat 2.204.000 kelompok masyarakat adat di tanah air. Dari ribuan kelompok tersebut masing-masing memiliki ciri khas tersendiri dan harus dilestarikan keberadaannya.

Dra Christriyati Ariani MHum, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjenbud Kemendikbud mengatakan pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap masyarakat adat. Pemerintah selalu berupaya melestarikan dan melakukan pembinaan agar masyarakat adat ini tak hilang walau zaman terus berkembang.

“Kami selalu berpijak pada Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan, di situ ada empat aspek penting yang harus dilakukan salah satunya pelestarian. Dalam pelestarian mencakup perlindungan, pengembangan pemanfaatan dan pembinaan,” jelasnya disela workshop bertema ‘Pengauatan Data Komunitas Adat’ yang digelar di Hotel Tara Yogyakarta, Rabu (16/10/2019).

Dra Christriyati Ariani MHum saat memberikan pemaparannya dalam workshop.

Christriyati Ariani mengatakan saat ini pemerintah sedang memetakan kembali masyarakat adat yang ada di tanah air. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mengumpulkan data terkait masyarakat adat dalam berbagai aspek.

Pemerintah memandang penting adanya data tentang masyarakata adat. Dengan data yang valid maka pemerintah melalui Kemendikbud dapat merancang dan merencanakan program untuk masyarakat adat tersebut, pasalnya setiap wilayah maupun masyarakat setiap daerah maupun suku memiliki katakter masing-masing dengan kebutuhan berbeda.

“Jika sudah terkumpul kami akan melakukan keempat aspek itu dengan mudah. Misalnya masyarakat adat A perlu dilindunyai X-nya, masyarakat adat B perlu dikembangkan Y-nya. Itu bisa dilihat dari pendataan yang nanti kita miliki,” terangnya.

Pemerintah dalam melakukan pendataan ini juga melibatkan masyarakat adat itu sendiri di dalamnya. Dengan demikian masyarakat adat bisa memberikan masukan tentang kebutuhan yang diperkukan oleh kelompoknya masing-masing sehingga nantinya program yang diberikan pemerintah akan tepat sasaran.

“Dengan melibatkan masyarakat adat maka diharapkan mereka dapat menjadi agen di daerahnya masing-masing dan dapat menyebarluaskan kepada warga lainnya. Pemerintah bisa melakukan pelestarian dan pembinaan jika data telah ada, jadi perlakuan masyarakat adat berbeda-beda,” kata Christriyati Ariani.

Nantinya data yang ada akan selalu dimutakhirkan setiap dua tahun sekali. Ia berharap upaya yang dilakukan ini dapat menghasilkan data yang akurat sehingga program yang dilaksanakan pemerintah dapat selalu tercapai. (*)

Sumber : krjogja.com