YOGYA (HARIAN MERAPI) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan pendataan terhadap komunitas adat di Indonesia. Hal ini bertujuan menghasilkan data yang valid dan selalu terupdate dari tahun ke tahun.

Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Christriyati Ariani mengatakan, pentingnya data masyarakat adat yang valid sebagai pijakan dan dasar dalam upaya pemerintah untuk meninjau eksistensi dan keberlangsungan komunitas adat di Indonesia.

“Data berbicara banyak hal sehingga melalui data dapat dirancang program yang tepat untuk masyarakat adat tersebut, program apa yang sesuai dengan mereka,” ucapnya saat ditemui di sela Workshop Penguatan Data Komunitas Adat di Hotel Tara, Rabu (16/10).

Mengacu pada Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan meliputi 4 aspek penting yang harus dilakukan, meliputi pelestarian, perlindungan, pemanfaatan dan pembinaan. “Saat data terkumpul, keempat aspek tersebut dapat dijalankan sesuai dengan kebutuhan, prinsipnya setiap masyarakat adat memiliki kebutuhan dan penanganan yang berbeda,” imbuh Christriyati.

Ia menjabarkan pendataan komunitas adat secara terperinci bertujuan untuk memutakhirkan data aktual, menjadi dasar perumusan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang komunitas adat, menjadi landasan bentuk dan kriteria fasilitasi, pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan komunitas adat yang kontekstual, serta mendukung penyelenggaran sistem data pokok kebudayaan.

Ia mengaku, kesulitan yang dihadapi dalam perolehan data yang valid terletak pada komunikasi, sistem, serta akses terhadap internet yang berbeda-beda. Adanya workshop dan mengumpulkan perwakilan dari komunitas adat diharapkan dapat menjadi agen dalam menyalurkan informasi pada masyarakat adat di daerahnya, menyebarkan dan menggandeng dalam pelestarian tersebut. (C-4)