Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/11/09/oz4x6u384-pemerintah-hanya-akui-penghayat-kepercayaan-budaya-lokal

Kamis , 09 November 2017, 12:13 WIB

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan terkait kolom agama di KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Jumlah organisasi kepercayaan yang terdaftar dan masuk dalam pembinaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional adalah 187 organisasi dengan 1.047 cabang di daerah.

Kepala Seksi Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional, Minang Warman mengatakan penghayat kepercayaan sering dianggap kelas nomor dua. Padahal setiap kebudayaan di Indonesia memiliki unsur religi.

Antropolog lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan penghayat kepercayaan adalah tuan rumah di Indonesia yang memiliki ekspresi ketuhanan berlandaskan kearifan lokal. Penghayat kepercayaan yang selama ini dibina oleh pemerintah adalah penghayat kepercayaan yang berbasis kebudayaan lokal, bukan aliran agama tertentu.

“Ketika kita berbicara Ahmadiyah atau Hare Krishna, itu adalah aliran agama tertentu. Sehingga tidak masuk ke dalam binaan Kementerian Pendidikan Nasional,” kata Minang dijumpai Republika.co.id di Denpasar, Kamis (9/11).

Putusan MK, Selasa (7/11) memberi ruang bagi penghayat kepercayaan dari sisi administrasi kependudukan. Secara teknis, kata Minang itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri di bawah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akan tetapi, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kementerian Pendidikan Nasional terus melakukan sosialisasi terkait kelompok penghayat kepercayaan, seperti tahun ini di lima kota, di antaranya Yogyakarta dan Lampung.

Pembinaan kepercayaan sejak 1978 dilimpahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama. Kebudayaan Indonesia kini memiliki payung hukum baru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5/ 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini salah satu momentum baru, sebab penerbitan payung hukum ini memakan waktu hingga 20 tahun lebih. Namun, kata Minang jangan sampai regulasi ini mengekang pelestarian kebudataan. “Semangat yang dihidupkan adalah memajukan kebudayaan Indonesia,” kata Minang.

Perwakilan Pemuda Muhammadiyah Bali, Rahmatullah mengatakan pelestarian tradisi Nusantara bukan hal yang perlu disekati. Siapapun bisa melestarikan tradisi Nusantara, bergantung suku dan budayanya.

“Tidak perlu ada rasa takut dan diskriminasi karena sudah ada UU yang memayunginya, sehingga tidak ada masalah lagi hal ini dibuka ke masyarakat umum. Penghayat kepercayaan juga Warga Negara Indonesia yang direstui keberadaannya di negara ini,” katanya.

Komunitas Muda Nusantara (KMN) bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil (sipil society) memfasilitasi para penghayat kepercayaan untuk menganalisis permasalah tingkat bawah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). MK secara resmi mengabulkan permohonan terkait kolom agama di KTP elektronik bagi penghayat kepercayaan. KMN beranggotakan organisasi-organisasi masyarakat sipil di seluruh Nusantara berbasis di Jakarta, seperti Pemuda Muhammadiyah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).