Sumber : http://regional.kompas.com/read/2017/11/09/19111271/penghayat-kepercayaan-di-semarang-segera-ubah-data-ktp

KONTRIBUTOR UNGARAN, SYAHRUL MUNIR

Kompas.com – 09/11/2017, 19:11 WIB

UNGARAN, KOMPAS.com – Warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang menyambut sukacita putusan Mahkamah Konstituti (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikno mengungkapkan, sejak tahun 2000 para penghayat kepercayaan tidak bisa menunjukkan identitas keyakinannya di kolom agama KTP seperti agama-agama lainnya.

Praktis kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan selalu dikosongkan.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Indonesia bahwa hak sipil penghayat kepercayaan sebagai warga negara telah dipenuhi. Kami sangat gembira menyambut putusan MK ini,” kata Adi Pratikno, Kamis (9/11/2017).

Adi mengatakan, warga Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang terdaftar sebanyak 500 orang. Pihaknya berencana menyampaikan putusan MK ini dalam pertemuan rutin bulan depan.

Dalam pertemuan itu, ia akan mendorong semua warga Sapta Darma untuk datang ke Dispendukcapil guna mengubah data di KTP pada kolom agama.

“Pertemuan kami setiap Jumat Wage, nanti kami sampaikan hasil putusan sidang MK ini. Kami mendorong warga Sapta Darma untuk melakukan perubahan data KTP,” jelasnya.

Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang, Haris Pranowo menyebutkan, data terkini di Kabupaten Semarang ada sepuluh paguyuban penghayat kepercayaan yang terdaftar.

Ke-10 paguyuban penghayat ini tersebar di delapan kecamatan dengan jumlah penganut sekitar 522 jiwa. “Beda lagi data Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga Kabupaten Semarang menyebutkan ada sekitar 15 paguyuban,” kata Haris.

Sepuluh paguyuban penghayat ini, yakni Paguyuban Pelajar Kawruh Jawa dengan sekretariat di Ambarawa, Paguyuban Ngesti Tunggal (Ungaran Timur), Paguyuban Penghayat Kapribaden (Ambarawa), Yayasan Pranajati (Kaliwungu), Sanggar Pawelingan (Ungaran Barat).

Kemudian, Persatuan Warga Sapta Darma (Bandungan), Paguyuban Sumarah (Ambarawa), Paguyuban Kasampurnaning Urip (Kaliwungu), Pangudi Rahayuning Bawana (Banyubiru), dan Ngesti Kasampurnaan yang berkedudukan di Kecamatan Sumowono.

Terkait putusan MK, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait status penghayat kepercayaan yang dapat dicantumkan di KTP elektronik.

“Keputusan ini kan baru saja diputuskan, kami pun masih menunggu instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, pihaknya menjelaskan, selain tercatat dan aktif melaporkan perkembangan ke Kantor Kesbangpol, keberadaan paguyuban ini juga diterima di tengah masyarakat. “Hubungannya di masyarakat baik, tidak pernah ada perbedaan pendapat,” jelasnya.

Senada dengan Haris, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengaku belum bisa mengeluarkan kebijakan apapun. Ia masih menunggu instruksi dari Kemendagri. “Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kemendagri,” tandasnya.