Revisi Kegiatan dan Anggaran merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan kegiatan kegiatan dan anggaran yang dapat mendukung percepatan dan pengoptimalisasian pelaksanaan kegiatan dan angaran. Pelaksanaan revisi anggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Pelaksaaan revisi anggaran memerlukan alur dan standar kerja baku yang dapat dipahami oleh seluruh aparatur dalam melakukan tugasnya sehingga tingkat kesalahan dan kelalaian dapat diminimalkan dan pekerjaan dilaksanaan dengan efektif dan lebih efisien. Hal ini sejalan dengan manfaat penerapan Prosedur Operasional Standar (POS) berdasarkan Permen PAN & RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan
Menyadari pentingnya Prosedur Operasional Standar untuk kelancaran pelayanan dan pelaksanaan kinerja, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat telah menyusun 3 POS terkait tata cara revisi kegiatan dan anggaran berdasarkan kewenangan persetujuan revisi, yaitu: (1) POS Revisi POK yang merupakan kewenangan dari Kuasa Pengguna Anggaran, (2) POS Revisi Halaman III DIPA yang persetujuannya dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, dan (3) POS Revisi DIPA yang persetujuannya merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran.
Melalui tersusunnya 3 POS terkait tata cara revisi anggaran ini, diharapkan proses revisi yang dilaksanakan dapat lebih efektif dan efisien sehingga kinerja pelaksanaan kegiatan dan anggaran Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat semakin optimal.

Berikut File Lampiran :


SOP


Infografis Revisi DJA


Infografis Revisi Hal III DIPA


Infografis Revisi POK