Tim Koordinasi (Tikor) Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menggelar rapat koordinasi pada Selasa (8/11/2022) sampai Kamis (10/11/2022) di Rumah Panjang Sungai Utik, Dusun Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

Digagas oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penyelenggaraan rapat koordinasi kali ini dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat adat. Rumah Panjang yang terletak di Dusun Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu dipilih menjadi lokasi pelaksanaannya. Rumah Panjang Sungai Utik merupakan rumah adat yang dihuni secara komunal oleh masyarakat Dayak Iban Sungai Utik.

Peserta merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga anggota Tikor, hadir Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Ketahanan Pangan. 

Wahyu Hidayat, Wakil Bupati Kapuas Hulu merasa bangga dengan dipilihnya Kabuapten Kapuas Hulu sebagai tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat. Lokasi di Rumah Panjang Sungai Utik dinilai sangat tepat sebagai rumah panjang yang sudah dikenal secara internasional. Tahun 2019, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Development Programme (UNDP) menganugerahkan penghargaan Equator Prize 2019 kepada masyarakat Dayak Iban Sungai Utik karena kegigihannya dalam melestarikan lingkungan.

“Tujuan tinggal bersama di Rumah Panjang Sungai Utik, supaya para peserta dapat belajar dari masyarakat adat”, ungkap Christriyati Ariani, Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Advokasi sekaligus Penanggungjawab Rapat Koordinasi Tikor Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Selama tiga hari para anggota Tikor akan berdiskusi dan tinggal bersama masyarakat adat di Rumah Panjang Sungai Utik. Konsep tinggal bersama menjadi upaya untuk memberikan ruang berbagi pengalaman dan mempelajari praktik baik yang selama ini dilakukan masyarakat. Dayak Iban Sungai Utik dikenal sebagai masyarakat adat yang berhasil mempertahankan ekosistem hidupnya dengan baik. Ungkapan hutan adalah bapak kami karena menyediakan makanan, tanah adalah ibu kami karena melahirkan tumbuh-tumbuhan, dan sungai adalah darah kami merupakan gambaran bagaimana cara masyarakat memperlakukan alam.  

“Rapat koordinasi ini menjadi tempat diskusi antar anggota sehingga menghasilkan keluaran berupa komitmen kementerian dan lembaga dalam pemberdayaan penghayat kepercayaan -terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan masyarakat adat” ungkap Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek sekaligus Ketua Tikor Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

“Akan dibahas tentang program kerja yang telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga anggota Tikor, sekaligus membahas isu yang banyak dibicarakan saat ini, tentang kedaulatan pangan dan Ibu Kota Negara (IKN)” imbuhnya.

Isu IKN yang ramai diperbincangkan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi salah satu topik diskusi yang diangkat dalam rapat koordinasi. Jazziray Hartoyo, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Kemenko PMK mengatakan pembahasan tentang IKN tentunya akan memperkaya kajian yang telah dilakukan oleh Kemenko PMK.

Di tengah-tengah masyarakat Dayak Iban Sungai Utik, para anggota Tikor berdiskusi dan menyampaikan program kerja yang telah dilaksanakan oleh kementerian atau lembaganya terkait pemberdayaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat. Diskusi menghasilkan delapan butir rekomendasi:

  1. Mendorong pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam bentuk peraturan daerah penetapan masyarakat hukum adat
  2. Mewujudkan dan memperkuat kemandirian pangan masyarakat adat
  3. Mengupayakan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di masyarakat adat melalui koordinasi dan kerjasama dengan dinas-dinas terkait perempuan dan perlindungan anak (program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak)
  4. Mendorong pendokumentasian kekayaan budaya karena ketika satu siklus budaya terputus maka nilai dan pengetahuan budaya berpotensi hilang
  5. Meningkatkan literasi budaya baik dari keluarga, lingkup pendidikan dan masyarakat
  6. Membangun role model melalui tokoh-tokoh adat
  7. Mengoptimalkan promosi, pengemasan dan pemasaran produk lokal masyarakat adat
  8. Mempermudah akses pendidikan tinggi bagi generasi muda masyarakat adat

Beserta delapan butir rencana tindaklanjut:

  1. Penguatan internal dalam bentuk dukungan konkret pimpinan kementerian atau lembaga anggota Tikor terhadap layanan advokasi
  2. Menyusun perencanaan bersama berbasis lokasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat tahun 2024 yang mendesak untuk dilayani dan dibuat program sesuai dengan tugas fungsi masing-masing kementerian atau lembaga anggota Tikor
  3. Ketua Tikor melakukan konsolidasi secara langsung kepada anggota-anggota Tikor
  4. Tikor mendorong tindaklanjut penetapan 144 desa yang siap untuk ditetapkan sebagai desa adat
  5. Tikor mendorong percepatan 1.070.000 hektar wilayah indikatif hutan adat agar segera ditetapkan menjadi hutan adat dan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial paska penetapan
  6. Tikor mendorong optimalisasi lahan adat untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat adat melalui pemanfaatan pengetahuan, teknologi dan kearifan lokal dengan memperkuat penyuluh pertanian lapangan yang tersebar di seluruh desa di Indonesia
  7. Tikor membantu penguatan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di masyarakat adat
  8. Memperkuat muatan sejarah lokal daerah atau masyarakat adatnya dalam muatan lokal pendidikan dasar

Dalam suasana santai dan akrab di ruai rumah panjang yang hari ini (9/11/2022) lebih ramai dari biasanya. Masyarakat dan peserta bergabung untuk mendengarkan satu persatu hasil diskusi dibacakan. Rekomendasi dan tindaklanjut yang dicapai di Rumah Panjang Sungai Utik tentunya akan menjadi acuan dalam perencanaan program kerja kementerian dan lembaga anggota Tikor.

Dalam penutupnya Nyoman Shuida, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengapresiasi diskusi yang dilakukan selama dua hari ini sehingga menghasilkan rumusan rekomendasi dan tindaklanjut. Para anggota Tikor diharapkan segera mengimplementasikan menjadi rencana kerja untuk menyongsong tahun 2023.