- Pengertian Konservasi
Mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia yang lebih dikenal dengan Burra Charter konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Dalam pengertian yang lain konservasi adalah suatu tindakan pelestarian yang dilakukan dengan cara memelihara, mengawetkan benda cagar budaya dengan teknologi modern sebagai upaya untuk menghambat proses kerusakan dan pelapukan lebih lanjut. Pada dasarnya kegiatan konservasi bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kualitas cagar budaya agar dapat dipertahankan untuk jangka waktu yang panjang.
Konservasi dapat dilakukan dengan cara preventif maupun kuratif. Konservasi preventif merupakan tindakan yang mencegah kerusakan atau mengurangi potensi kerusakan. Strategi konservasi preventif menekankan pengelolaan faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi koleksi. Konservasi preventif dilakukan dengan tanpa intervensi secara langsung pada koleksi. (Marlia Yulianti Rosyidah, Pipit Pujt Lestari, Nurul Fadlilah, Yudha Herprima Istandibrata)
Selengkapnya silahkan klik disini