Sinergi Dua Instansi dalam Melestarikan dan Menjaga Budaya

Kerja Sama Dinas Kebudayaan DIY dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya DIY

0
738

Pada minggu pertama di bulan Mei 2018, tanggal 4 kemarin diadakan rapat bersama antara Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I. Yogyakarta) dengan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta. Materi rapat yang dilaksanakan berada di dalam lingkup hal kebudayaan, yang secara khusus membahas tentang Warisan Budaya TakBenda (WBTB) yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini menggambarkan adanya sinergi antara dua instansi kebudayaan dalam usaha melestarikan dan menjaga budaya luhur bangsa Indonesia.

Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi. Warisan budaya takbenda atau Intangible Cultural Heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi. Sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam dimensi waktu, seiring dengan laju perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lainnya.

Dalam pengertian lainnya berdasar Konvensi UNESCO pada tahun 2003, WBTB merupakan praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya – bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, serta memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia. Dari keseluruhan pengertian tersebut dapat dirangkum bahwa WBTB adalah Hal-hal yang bersifat tradisional, kontemporer dan hidup pada saat yang sama, di mana warisan budaya tak benda tidak hanya mewakili tradisi warisan masa lalu, tetapi juga praktik kebudayaan kontemporer di mana kelompok budaya yang beragam juga turut ambil bagian di dalamnya.

Dalam rangka melestarikan dan menjaga kebudayaan menuju pemajuan kebudayaan, maka Dinas Kebudayaan D.I Yogyakarta pada tahun 2019 akan mengusulkan beberapa tradisi maupun teknologi yang pernah dan/atau sedang dilakukan dan/atau digunakan secara turun-temurun sejak dahulu hingga sekarang, untuk ditetapkan menjadi karya budaya yang menjadi WBTB. Untuk mewujudkannya, maka pada tahun 2018 ini Dinas Kebudayaan D.I. Yogyakarta memberikan daftar beberapa karya budaya untuk dikaji terlebih dahulu oleh beberapa peneliti yang ada di BPNB D.I. Yogyakarta, untuk nantinya kemudian dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cq Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Kegiatan mengusulkan karya budaya untuk ditetapkan menjadi WBTB ini juga merupakan satu bentuk pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, di mana di dalamnya terdapat upaya untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Penetapan karya budaya menjadi WBTB merupakan upaya untuk menjaga budaya-budaya yang ada untuk tetap menjadi milik bangsa dan negara Indonesia, agar kelak generasi penerus bangsa dapat tetap melestarikan dan turut memajukannya, sehingga di masa depan bangsa dan negara ini menjadi negara yang kuat dan bangsa maju yang memiliki jati diri dari beragam budaya yang dimiliki.

 

Lestari Budayaku Lestari Negeriku,
Salam Budaya.
(bpw)