Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya 2021

Balai Pelestarian Nilai Budaya D.I. yogyakarta

0
4054
fasilitasi nilai budaya

INFORMASI PENTING

Mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, pengiriman proposal dilakukan setelah ada pengumuman resmi melalui web / laman dan media sosial BPNB D.I. Yogyakarta, tentang penerimaan proposal usulan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya. Proposal yang sudah terlanjur masuk sebelum pengumuman ini terbit, diharapkan untuk dapat menyesuaikan dengan juknis yang dapat diunduh di halaman ini.


BPNB DIY, April 2021 – Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Untuk memajukan kebudayaan, diperlukan pengelolaan kebudayaan yang menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan untuk mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia dengan menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila.

Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan 1.340 suku bangsa yang tersebar di seluruh Nusantara. Suku bangsa tersebut diantaranya Aceh, Batak, Nias, Melayu Kepulauan, Melayu Daratan, Minangkabau, Mentawai, Lampung, Jawa, Sunda, Dayak, Bali, Ambon, Bugis, Lombok, Sumbawa, Flores, Timor, Papua dan sebagainya. Masing-masing suku bangsa memiliki berbagai budaya, tutur dan pesan budaya (verbal art) yang mampu mendidik dan melakukan akselerasi untuk mengasah cipta, rasa, dan karsa.

Potensi dan keragaman budaya yang tersebar luas di wilayah Indonesia merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya, sekaligus sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Kekayaan tersebut harus dilestarikan (dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan) seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu diperlukan tekad, semangat kebersamaan, program kerja, dan kebijakan terarah dari pemerintah yang didukung oleh segenap masyarakat Indonesia.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pada Bab I Pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan konstruksi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Pada ayat 5, pengembangan yang dimaksud adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk mendukung Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan pelestarian nilai budaya.

Pelbagai kegiatan pelestarian nilai budaya yang dilakukan oleh masyarakat saat ini masih sangatlah minim. Hal ini, dikarenakan keterbatasan dalam anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan pelestarian nilai budaya, sehingga perlu adanya dukungan dari Pemerintah dalam rangka sebagai bagian dari melakukan pemajuan kebudayaan. Dan pada tahun 2021 hingga saat ini dengan situasi pandemi COVID-19 serta diberlakukannya berbagai protokol kesehatan, kegiatan pelestarian nilai budaya menjadi salah satu yang terdampak. Untuk menjaga semangat dan penyaluran ekspresi dan kreativitas dari para pelaku budaya dan untuk mengangkat ketahanan budaya, stimulasi dari pemerintah menjadi sangat penting. Salah satu upaya tersebut perlu dilakukan dengan memberikan fasilitasi dalam bentuk pendanaan kegiatan pelestarian nilai budaya yang dilakukan oleh masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Nilai Budaya sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021, bermaksud untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelestarian nilai budaya dalam rangka mendorong partisipatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan pemerintah tersebut dapat berjalan tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai tujuan yang diharapkan, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021. Berikut adalah tautan petunjuk teknis yang dapat diunduh:

UNDUH PETUNJUK TEKNIS
Petunjuk Teknis Fasilitasi Nilai Budaya BPNB DIY 2021


FAQ (Frequently Asked Questions) / SSD (Soal Sering Ditanya)

 

Apa sih Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya itu ?

Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang, yang diberikan kepada setiap orang perseorangan, komunitas budaya, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum (yang memiliki kriteria dan kualifikasi khusus terkait dengan objek pemajuan kebudayaan) yang melakukan pelestarian nilai budaya dalam rangka pemajuan kebudayaan.

 

Berapakah total dana Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta yang memiliki 3 (tiga) wilayah kerja (DIY, provinsi Jateng, dan Provinsi Jatim) ?

Total dana Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta sebesar enam ratus juta rupiah (Rp. 600.000.000,-).

 

Bagaimana cara untuk mendapatkan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya tersebut ?

  1. Pengusul mengirimkan pengajuan usulan bantuan secara tertulis, dengan format seperti yang ada di Petunjuk Teknis (Juknis), yang dapat diunduh di sini.
  2. Usulan proposal dikirimkan paling lambat diterima tanggal 31 Mei 2021 (Bagi yang mengirimkan langsung ke kantor, diterima pada saat jam kerja; Bagi yang mengirimkan melalui pengiriman, paling lambat Cap Pos 31 Mei 2021).
  3. Tim verifikasi BPNB D.I. Yogyakarta akan melakukan verifikasi kelengkapan secara administrasi dan teknis, serta memutuskan kelayakan peruntukannya.
  4. Proposal yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan teknis, akan diverifikasi secara langsung (verifikasi lapangan), untuk menentukan lolos atau tidaknya ke tahapan selanjutnya.
  5. Proposal yang telah lolos verifikasi administrasi & teknis, serta lolos verifikasi lapangan, akan diumumkan melalui web / laman BPNB D.I. Yogyakarta.
  6. Calon penerima bantuan menandatangani kontrak dengan PPK (Pejabat Pembuat komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  7. Panitia mengusulkan pencairan dana Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya kepada PPK dan KPA.
  8. Penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya memulai kegiatan yang diusulkan.

 

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya ini ?

  1. Perseorangan;
  2. Komunitas Budaya;
  3. Kelompok Orang;
  4. Organisasi Masyarakat; dan
  5. Badan Usaha.

 

 

Kapan periode pengiriman pengajuan usulan bantuan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 secara tertulis, dan apa saja tahapannya ?

Penerimaan Proposal:28 April – 31 Mei 2021
Seleksi Proposal
(Verifikasi administrasi & teknis;
Verifikasi lapangan)
:2 – 30 Juni 2021
Pengumuman lolos seleksi:5 Juli 2021
Periode Pelaksanaan Kegiatan:6 juli – 15 November 2021

Apa saja persyaratan penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 ?

  1. Persyaratan Administrasi
  2. Persyaratan Teknis

Untuk lebih lengkap, dapat melihat di >> petunjuk teknis

Kegiatan apa saja yang diusulkan pada Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021?

Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa:

  1. Pemberian apresiasi;
  2. Festival / lomba, pementasan, pertunjukan, atau pameran;
  3. Upacara adat / ritual adat;
  4. Sarasehan / seminar / diskusi / lokakarya / workshop; dan / atau
  5. Dokumentasi karya budaya.

Apakah diharuskan mengirimkan proposal ke Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta ?

Iya, harus. Proposal / usulan bantuan dikirim dalam bentuk cetak fisik

Dikirim kemana proposal/usulan bantuan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 ?

Proposal / usulan bantuan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 dikirimkan ke:

Yth. Kepala BPNB D.I. Yogyakarta
u.p. Panitia Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. yogyakarta,
Jl. Brigjen Katamso, No. 139 (Dalem Jayadipuran),
Yogyakarta 55152

Apakah penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2018, 2019, dan 2020 dapat mengikuti Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 ?

Tidak. Penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya 3 (tiga) tahun terakhir tidak dapat mengikuti Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021

Berapa nilai dana Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 untuk tiap perseorangan atau kelompok ?

Paling banyak / maksimal, diberikan sebesar Dua Puluh Juta Rupiah (Rp. 20.000.000,-), baik untuk perseorangan maupun kelompok.

 

 

Apa tanggung jawab penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya ?

  • Penerima fasilitasi wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana fasilitasi dengan membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada panitia, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan / acara. Apabila penerima fasilitasi tidak menyerahkan laporan tersebut, maka panitia tidak bertanggungjawab atas permasalahan setelahnya yang mungkin akan muncul.
  • Format atau bentuk laporan berupa: 1). Hardcopy / cetak fisik / salinan cetak;  2). Foto dan video dokumentasi kegiatan, serta laporan dalam bentuk softcopy / salinan digital, yang disimpan di dalam flashdisk, dan diserahkan kepada panitia.

Mengapa nilai dana maksimal Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 untuk tiap perseorangan atau kelompok maksimal sama, yaitu sebesar Dua Puluh Juta Rupiah (Rp. 20.000.000,-) ?

Agar cakupan dan jumlah penerima Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021 lebih luas dan lebih banyak.