Multikulturalisme Dalam Perspektif Antropologi

0
2087

Multikulturalisme Dalam Perspektif Antropologi

Oleh: Pamerdi Giri Wiloso

Istilah multikulturalisme begitu popular dan kerap tampil akhir-akhir ini sebagai wacana, baik dalam bentuk pembicaraan lisan maupun naskah tertulis, khususnya di kalangan akademik maupun publik luas yang terkait dengan dunia jurnalisme. Sebetulnya sekitar tiga puluh tahun silam, tepatnya pada tahun 1971, lebih dari sekedar berwacana, Kanada merupakan Negara pertama di antara komunitas internasional yang mengangkat dan menerapkan gagasan multikulturalisme sebagai kebijakan publik pemerintahan negara tersebut. Dengan melakukan hal itu, Kanada menegaskan dan menegakkan nilai dan harkat martabat warga negaranya, tanpa pandang bulu latar belakang bahasa, asal-muasal kesukuan, kedaerahan, maupun ikatan keagamaan mereka.

Seiring dengan kebijakan multikulturalisme tersebut, dilakukanlah pengakuan tegas atas status hak penduduk pribumi suku Indian dan Eskimo yang telah ber-ratusratus tahun tinggal dan hidup di sana selaku warga negara yang bermula sebagai kelompok minoritas, serta status hak hidup kedua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan bahasa Perancis, selaku bahasa non-Pribumi, untuk bersama-sama diangkat sebagai bahasa resmi nasional. Sehubungan dengan peristiwa pengakuan oleh negara tersebut, sebagaimana semakin popular di kalangan penelitian antropologi politik dan politik kebudayaan, dapat ditegaskan bahwa fenomen politik kontemporer telah menyaksikan gejala bahwa kelompok minoritas – yang belakangan sering dirujuk dan disebut sebagai komunitas sub-altern – semakin antusias mengajukan tuntutan untuk memperoleh pengakuan atas identitasnya.

Kebijakan multikulturalisme yang dilakukan oleh pemerintah Kanada tersebut agaknya dapat dipandang sebagai peristiwa yang sangat fundamental bagi siapapun yang mendambakan terwujudnya cita-cita demokrasi, yang mesthi mempertahankan keyakinan bahwa semua warga negara berkedudukan setara. Sebagaimana dapat diamati dalam fenomen adanya keterjalinan konsep multikulturalisme yang diterapkan untuk kehidupan masyarakat yang dikelola berdasarkan prinsip ‘politik pengakuan’ atau politics of recognition, di sana, di dalam kehidupan masyarakat multicultural, anggota masyarakat pada umumnya dan anggota kelompok masyarakat pada khusunya dapat menikmati kehidupan sosial-politik mereka dalam suasana kebebasan dan diperlakukan berdasarkan prinsip kesetaraan. Suasana semacam ini berjalan atas dasar sikap negara yang bersandar diri pada prinsip hormat atas segala kenyataan perbedaan, baik perbedaan dalam hal berpikir dan bernalar, maupun perbedaan dalam berkeyakinan politik serta berolah budaya.

Selengkapnya download file pdf berikut ini: Multikulturalisme_Pamerdi