PPKD dan Komitmen Pemerintah Daerah

0
2184

Kita menyadari sepenuhnya bahwa kebudayaan itu penting, sebab persoalan budaya sudah melekat dan menjadi pakaian hidup serta sebagai harga diri bagi seseorang. Jamak terjadi bagi kita pemahaman tentang pentingnya kebudayaan terkadang hanya dalam bentuk ucapan-pemanis saja-tidak dituangkan dalam bentuk dokumen sebagai fondasi untuk melaksanakan kegiatan atau program. Sebuah dokumen yang bisa dipraktikkan atau dilaksanakan dikemudian hari. Sebuah dokumen yang memuat tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

            Penguatan kearah tersebut telah diperteguh dengan keluarnya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pemajuan kebudayan berpedoman pada PPKD kabupaten/kota, Dalam arti kata bahwa pemerintah daerahlah yang menyusun PPKD. Namun sampai bulan ini baru 8 (delapan) kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Barat yang sudah menyusun struktur tim PPKD tersebut. Kabupaten/kota yang sudah dan sedang berjalan menyusun PPKD tersebut yakni Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Padang Pariaman,  Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh. Bagaimana dengan daerah lainnya ?. Apakah punya niatan untuk menyusun PPKD tersebut. Kita berpikiran positif bahwa pemerintah kabupaten/kota lainnya punya niatan kearah tersebut, dan kita tunggu untuk menyiapkan dokumen PPKD tersebut.

Sebuah keniscayaan bila kita ingin memajukan kebudayaan di daerah kita namun belum menyiapkan langkah awal pembentukan PPKD tersebut, seperti penyusunan tim PPKD. Sebab tim PPKD inilah yang nantinya menyusun roh pokok-pokok kebudayaan yang ada di daerah.

Baca juga: Silek, indonesiana dan ekosistem kebudayaan

Ditelisik lebih jauh untuk persoalan inipun telah didorong untuk menyusun PPKD di daerah. Diawali dengan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten /Kota hari Kamis, 26 April 2018 di Grand Inna Padang. Kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebuah langkah awal untuk melaksanakan amanah dari Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tersebut. Perihal terpenting dalam rangka pemajuan kebudayaan di daerah. Namun respon positif belum seratus persen, sebab hanya 7 (tujuh) kabupaten kota di Propinsi Sumatera Barat yang punya komitmen untuk itu. Kita tidak menafikan bahwa kabupaten dan kota yang lain juga punya respon positif dan komitmen kuat kearah tersebut, namun belum memperlihatkan jalan kearah tersebut, kita tunggu.

Kenapa penting PPKD tersebut ?. Jawabnya adalah bahwa PPKD merupakan fondasi utama bila kita ingin memajukan kebudayaan daerah, sebagai acuan, kompas kemana arah kebudayan kita nantinya.Bila ini tidak disusun dikuatirkan arah kebudayaan daerah kita tidak menentu, dan tidak ada fondasi utamanya.

Disinilah pentingnya komitmen dari pemerintah daerah untuk menyusun PPKD tersebut. Komitmen ini penting mengingat keberlanjutan dari apa yang menjadi PPKD tersebut, alias PPKD tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja namun bisa dilaksanakan untuk pemajuan kebudayaan di daerah.

Dari segi penganggaran dalam bidang kebudayaan kita masih “dianak tirikan”, baik dari segi kebijakan apalagi anggaran. Coba sandingkan saja anggaran bidang lain dengan kebudayaan, saya yakin dan percaya akan lebih besar dibidang lain seumpama bidang pariwisata. Paradigma yang terbangun oleh pengambil kebijakan selama ini adalah bahwa membangun pariwisata akan dapat menghasilkan pendapatan secara langsung dan cepat seperti orang datang atau para turis, baik internasional maupun domestik. Tidakkah pernah kita berpikir yang kita jual dan promosi yang kuat itu adalah kebudayaan kita sendiri !

Ditambah dengan persoalan kuatnya kedudukan kebudayaan dalam kehidupan kita. Dikatakan tak berbudaya saja tamparan dan muka merah beringas akan kita dapati. Begitulah gambaran tatkala kita mengutas dengan cemohohan pada pribadi seseorang dengan ungkapan tak berbudaya. Ini bisa saja terjadi pada anak-anak, apalagi pada angku-angku, datuak-datuak yang kesehariannya melekatkan diri dengan budaya itu sendiri.

Berbicara masalah budaya, sebetulnya sangat luas bukan saja persoalan cara berpakaian, pembagian harta warisan, pementasan teater, tari-tarian dan lainnya namun jauh dari itu. Konsep budaya itu luas dan dinamis-berubah. Irama hidup kita yang makin cepat tentu saja mempengaruhi perubahan tersebut.

Sebuah komitmen terbaik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk mengusulkan DAK (Dana Alokasi Khusus) di bidang kebudayaan pada masing-masing kabupaten dan kota. Ini tidaklah mudah untuk memperjuangkannya perlu komitmen kita bersama, khususnya pemerintah daerah, salah-satunya adalah penyusunan PPKD tersebut.

Menurut penulis ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan untuk memujudkan PPKD tersebut. Pertama, pemerintah daerah kabupaten dan kota harus terlebih dahulu punya komitmen untuk pemajuan kebudayaan daerahnya. Komitmen tersebut dipraktikkan dengan menyusun Tim Penyusun PPKD. Tim tersebut merupakan orang yang memiliki profesional dibidangnya, sebab merekalah yang akan bekerja untuk menyusun PPKD tersebut.

Kedua, setelah dibentuk PPKD tersebut perlu kiranya diajak serta semua stakholder dibidang kebudayaan. Mereka memiliki kontribusi yang besar untuk penyusunan PPKD tersebut, prosesnya seperti melaksanakan FGD (Focus Group Discussion). Hasil FGD tersebutlah yang menjadi rujukan awal untuk disusun oleh tim tersebut.

Ketiga, setelah dilaksanakan FGD tersebut (bisa satu kali atau lebih) maka mulailah tim menyusun PPKD tersebut. Tim haruslah bekerja dengan baik dan professional sehingga menghasilkan PPKD yang baik pula nantinya. Keempat, setelah dilaksanakan penyusunan PPKD oleh tim tersebut, maka perlu penguatan akan hal ini yakni berbentuk regulasi. Maka sebaiknya hasil dari tim tersebut dalam bentuk PPKD dibuatlah Peraturan Daerah (Perda) supaya bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan nantinya dari isi yang diamanatkan dalam PPKD tersebut. Kelima, pemerintah daerah Sumatera Barat dalam hal ini Dinas Kebudayaan Propinsi Sumatera Barat dapat mengkoordinir dan mendorong terbentuk dan tersusunnya PPKD setiap kabupaten dan kota. Keenam, perihal yang sangat penting adalah PPKD tersebut tidak hanya sebagai dokumen semata namun dilaksanakan kedepannya. Disinilah pentingnya komitmen kepala daerah dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam bidang kebudayaan untuk melaksanaknnya.

Jadi, sangatlah disayangkan bila kerja baik untuk menuju pemajuan kebudayaan daerah kita tidak kita respon dengan baik.Sebab PPKD tersebut merupakan  sebuah fondasi awal untuk menuju pemajuan kebudayaan daerah. Marilah kita semuanya punya komitmen untuk itu. Mudah-mudahan. Wasalam.