Pentas Tari Kalang Sunda dalam Gebyar Budaya 2019
di Pangaruran – Kab. Samosir
Tari Kalang Sunda merupakan tari reka cipta koreografer tari bernama Romo yang mencerminkan kecintaan pada tanah airnya. Kalang Sunda secara harfiah berarti batas Sunda. Arti kalang dalam bahasa Sunda berarti gurat tanah sebagai batas. Kalang Sunda memiliki makna simbolik sebagai orang yang sangat melindungi apa-apa yang berada di dalam batas itu. Sunda adalah bagian dari Indonesia, melindungi Sunda atau wilayah lain berarti melindungi Indonesia secara keseluruhan. Dalam bahasa normatif, seluruh Bangsa Indonesia wajib melindungi dan menjaga Bumi Nusantara. Refleksi dari makna simbolik tersebut diwujudkan dalam gerakan penca-Sunda yang mengarah pada upaya pembelaan diri sekaligus upaya perlawanan dari serangan lawan (Agus Heryana).